RDP Komisi D DPRD Rohil , Pasca Non Aktif Eks Karyawan SPRH Akui Belum Terima Gaji dan Tunjangan

Komisi D DPRD RDP bersama Eks Karyawan SPRH Rohil

Rohil,(RBC) Sejumlah Eks Karyawan PT SPRH Rohil mengadu Ke Komisi D DPRD Rohil  menuntut untuk pembayaran Gaji dan tunjangan dari PT SPRH selaku pemegang saham utama

Hal itu terungkap dalam Rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Rohil dan Dinas Tenaga Kerja (Naker)  Rohil , Selasa (16/9/25) di ruang sidang utama Kantor DPRD dijalan lintas pesisir Bagansiapiapi

Mereka (Eks Karyawan) SPRH meminta Komisi D DPRD untuk melakukan mediasi kepada Plt Dirut dan pemegang saham guna merespon tuntutan tersebut

Komisi D DPRD Rohil Imam Suroso, ST  mengungkapkan bahwa 
tuntutan eks karyawan mengakui belum terima gaji dan tunjangan pasca non aktifkan sebagai karyawan

"Komisi D akan melakukan mediasi dan memanggil bersangkutan Plt Dirut SPRH menyelesaikan tuntutan eks karyawan PT SPRH ini ," katanya

Anggota DPRD fraksi PDIP Purnomo Sag , mengakui Sudah memanggil Plt Dirut dan Dirut pengembangan SPRH namun mereka tidak hadir karena masih  berada di luar daerah

Ditempat yang sama Anggota DPRD Syahrin Usman pihaknya berjanji akan memanggil Plt Dirut SPRH untuk menyelesaikan persoalan Namun demikian Syahrin Usman berharap kedepan PT SPRH agar memberikan Montribusi pendapatan asli daerah PAD melalui Dividen kepada pemerintah daerah

Anggota DPRD Rohil Dapil V Kubu Kuba , Simpang Kanan Syahrul Saufi menyampaikan  Pemberhentian eks karyawan SPRH tentu memiliki alasan pada yang pemegang saham hingga membuat  keputusan 

Syahrul juga menyingung  SPRH memiliki Dana yang Besar tapi SPBU miliki SPRH tidak beroperasi sehingga tidak nelayan sulit untuk membeli bahan bakar minyak solar .

"Penyelesaian ini akan menunggu Plt Dirut SPRH untuk mendengar alasan tersebut kenapa bisa terjadinya pemberhentian  ," ungkap  Syahrul (*)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar