RDP Komisi D DPRD Rohil , Pasca Non Aktif Eks Karyawan SPRH Akui Belum Terima Gaji dan Tunjangan

Rohil,(RBC) Sejumlah Eks Karyawan PT SPRH Rohil mengadu Ke Komisi D DPRD Rohil menuntut untuk pembayaran Gaji dan tunjangan dari PT SPRH selaku pemegang saham utama
Hal itu terungkap dalam Rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Rohil dan Dinas Tenaga Kerja (Naker) Rohil , Selasa (16/9/25) di ruang sidang utama Kantor DPRD dijalan lintas pesisir Bagansiapiapi
Mereka (Eks Karyawan) SPRH meminta Komisi D DPRD untuk melakukan mediasi kepada Plt Dirut dan pemegang saham guna merespon tuntutan tersebut
Komisi D DPRD Rohil Imam Suroso, ST mengungkapkan bahwa
tuntutan eks karyawan mengakui belum terima gaji dan tunjangan pasca non aktifkan sebagai karyawan
"Komisi D akan melakukan mediasi dan memanggil bersangkutan Plt Dirut SPRH menyelesaikan tuntutan eks karyawan PT SPRH ini ," katanya
Anggota DPRD fraksi PDIP Purnomo Sag , mengakui Sudah memanggil Plt Dirut dan Dirut pengembangan SPRH namun mereka tidak hadir karena masih berada di luar daerah
Ditempat yang sama Anggota DPRD Syahrin Usman pihaknya berjanji akan memanggil Plt Dirut SPRH untuk menyelesaikan persoalan Namun demikian Syahrin Usman berharap kedepan PT SPRH agar memberikan Montribusi pendapatan asli daerah PAD melalui Dividen kepada pemerintah daerah
Anggota DPRD Rohil Dapil V Kubu Kuba , Simpang Kanan Syahrul Saufi menyampaikan Pemberhentian eks karyawan SPRH tentu memiliki alasan pada yang pemegang saham hingga membuat keputusan
Syahrul juga menyingung SPRH memiliki Dana yang Besar tapi SPBU miliki SPRH tidak beroperasi sehingga tidak nelayan sulit untuk membeli bahan bakar minyak solar .
"Penyelesaian ini akan menunggu Plt Dirut SPRH untuk mendengar alasan tersebut kenapa bisa terjadinya pemberhentian ," ungkap Syahrul (*)
Tulis Komentar