Pansus C DPRD Rohil Sampaikan Ranperda Penyelengaraan Umum, Ketertiban Masyarakat

Aswin SE Politisi Golkar Rohil.

Rohil (Riau Bernas .Com) Sidang Paripurna DPRD Rohil Panitia Khusus( Pansus) C menyampaikan Laporan Akhir  Ranperda tentang penyelenggaraan Umum dan Ketertiban masyarakat ,

Pansus C DPRD Rohil Aswin SE , menyampaikan bahwa  pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945

Ranperda ini juga dapat menciptakan kondisi dinamis aman nyaman tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku setiap anggota masyarakat namun diperlukan ada upaya  meningkatkan ketertiban umum ketentraman serta perlindungan bagi masyarakat Rokan hilir

Menurutnya Salah satu urusan pemda wajib pelayanan dasar ditetapkan dalam UU 23 2014 tentang pemerintahan daerah dalam urusan ketentraman umum dan perlindungan masyarakat

" Ini akan menjadi prioritas pemerintah daerah mengingat suasana tentram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya adapun tahapan kegiatan pansus pembahasan terhadap Ranperda cangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan umum dan ketentraman masyarakat ,"  terang Aswin Senin (28/7/25)

Politisi Partai Golkar ini  mengaku telah berkoordinasi Dinas PMK Dispora, Dinas Perkim, Dinas penanaman modal dan Dinas perizinan satu pintu , Dinas perhubungan, Dinas Sosial, dinas kesehatan dinas lingkungan hidup dalam 
pembahasan penyempurnaan terhadap ranperda tentang penyelengaraan  ketertiban umum dan perlindungan  masyarakat

Selain itu Pansus C juga menyampaikan laporan sementara Asumsi terhadap Ranperda  penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman penyelenggaraan masyarakat

Politisi Golkar ini mengakui rapat kerja bersama Tim pakar dan tenaga ahli dan Kemenkum provinsi Riau pembahasan penyempurnaan memenuhi untuk persetujuan bersama terkait dengan Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman serta perlindungan masyarakat pemerintah

Sebelumnya sambung Aswin pemerintah kabupaten Rohil telah menyampaikan surat permohonan no harmonisasi guna mendapatkan pembinaan harmonisasi di kantor wilayah kementerian Hukum Riau di Pekanbaru untuk memenuhi undangan harmonisasi Ranperda tersebut

Kemudian penyampaian laporan akhir transisi terhadap Rancangan peraturan umum dan ketertiban masyarakat berdasarkan laporan hasil akhir tahapan terhadap Rancangan peraturan daerah kepada masyarakat

Selanjutnya Kegiatan-kegiatan komparasi dan konsultasi pembahasan penyempurnaan terhadap Ranperda sehingga menjadi pertimbangan berguna untuk penyempurnaan peraturan jaringan dari tenaga ahli kemenkum provinsi Riau

Setelah itu kegiatan kunjungan Kemenkumham agar ranperda mendapatkan kesepakatan secara bersama maupun untuk penyempurnaan .Perda ini telah dilakukan penyempurna pembahasan berdasarkan hasil tanggapan harmonisasi dari kantor kementerian Hukum Riau di Pekanbaru .

Kemudian melalui Gubernur Riau disampaikan melalui laporan akhir ini juga disertai dengan program kerja pembahasan  terlampir sebagai bahan evaluasi

Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan umum dan ketentraman serta pelindung masyarakat telah disesuaikan terdiri atas 15 bab dan 54 pasal 5 mengingat perlunya peraturan daerah sebagai produk hukum terkait kebijakan dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman ketertiban masyarakat

Selain itu Perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemda melaksanakan kewenangan untuk penegakan peraturan baik itu, secara preventif maupun non yudisial

"Pansus DPRD kabupaten Rokan hilir terkait Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan umum dan ketentraman masyarakat dapat disetujui ditetapkan jadi perda dapat menjadi pertimbangan fraksi fraksi DPRD Rohil  ," Pungkas Aswin mengharapkan (*)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar