Menyibak Persoalan Tanaman Kehidupan, Ternyata Management RAPP Dipanggil Kejaksaan Agung RI

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Terkait Persoalan tentang hak konpensasi tanaman kehidupan sebagaimana yang dikeluhkan oleh masyarakat Kelurahan Pelalawan terhadap PT RAPP, dimana PT RAPP diduga sampai sekarang belum memberikan hak-hak masyarakat, sebenarnya sudah diadukan ke Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, terkait persoalan tanaman kehidupan itu, pada bulan Juni 2024 kemarin pihak Management PT RAPP sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat B dari Jaksa Agung Muda Intelijen yang dipimpin oleh Dr. Yudha Purnama, SH, M.Hum (Kepala Sub Direktorat Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum).

Hal tersebut terungkap, dimana berdasarkan surat dari Management PT RAPP yang ditujukan kepada Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen tertanggal 25 Juni 2024 menyebutkan, "Sehubungan adanya surat undangan dari bapak terhadap Management RAPP dengan Nomor Surat R-253, R-254 dan R-255 tertanggal 21 Juni 2024, Bersama ini kami sampaikan bahwa terkait dugaan pelanggaran hukum atas tanaman kehidupan dan hilangnya sumber kehidupan masyarakat oleh PT RAPP di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berdasarkan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung".

"Bahwa terhadap pengaduan masyarakat diatas, pada tanggal 5 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap management PT RAPP oleh Direktorat B dari Jaksa Agung Muda Intelijen, dipimpin oleh Dr. Yudha Purnawan, S.H., MHum. (Kepala Sub Direktorat Sosial,
Ketertiban dan Kententraman Umum), beserta 3 (tiga) orang anggota yaitu: Sony Adhyaksa, S.H., M.H.; Janes Mamangkay, S.H. dan Renalto Situmorang, S.H".

"Sehubungan dengan itu maka dengan segala kerendahan hati kami mohon kiranya Bapak dapat memberikan kami ruang dan waktu untuk fokus dalam menghadapi pemeriksaan yang sedang dilakukan Direktorat B di Kejaksaan Agung karena perihal yang akan diperiksa oleh Direktorat C adalah perihal yang sama dengan yang telah diperiksa oleh Direktorat B yang juga dari Jaksa Agung Muda Intelijen".

Bahkan dalam pemeriksaan itu, bukan hanya pihak Management PT RAPP saja yang di panggil dan dimintai keterangan, dua mantan Bupati Pelalawan yaitu Tengku Azmun Jaaffar dan HM. Harris serta beberapa pejabat dilingkungan Pemda Pelalawan juga ikut dimintai keterangan seputar persoalan tanaman kehidupan antara masyarakat Kelurahan Pelalawan dengan RAPP.

Menyibak persoalan diatas, media ini melayangkan konfirmasi kepada Direktur PT RAPP, Mulia Nauli, melalui pesan WhatsApp ke nomor beliau 081xxxxx32, Kamis (6/3/2025) untuk meminta komentar dan tanggapanya terkait pemeriksaan maupun diskusi yang dilakukan Management RAPP dengan pihak Kejaksaan Agung pada bulan Juni 2024 tersebut.

Namun sayang, Sang Direktur PT RAPP, Tuan Mulia Nauli tidak mau menjawab maupun memberikan komentar konfirmasi media ini.

Dan pada Jum'at (7/3/2025), media ini kembali melayangkan pertanyaan yang sama kepada sang Direktur PT RAPP melalui pesan WhatsApp ke nomor yang sama, namun tidak juga mendapatkan tanggapan maupun komentar dari sang Direktur.

Begitu juga dengan Humas PT RAPP, bapak Budi Firmansyah, saat dimintai tanggapan atau komentarnya oleh media ini terkait seputar pemeriksaan ataupun diskusi antara Management RAPP dengan pihak Kejaksaan Agung yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu, pada Kamis (6/3/2025), namun bapak Humas PT RAPP tersebut lebih memilih bungkam.

Sebelumnya, media ini juga sempat menanyakan seputar pemeriksaan atau pemanggilan Management RAPP oleh Kejaksaan Agung atas pengaduan masyarakat perihal tanaman kehidupan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, SH, MH. Dengan singkat Kajari mengatakan, "Itu dari Kejaksaan Agung bang, kami hanya mendampingi," ujar Kajari kepada media ini beberapa waktu yang lalu diruangannya.

Sementara itu, Asyiruddin saat ditanya media ini seputar persoalan tanaman kehidupan antara masyarakat Kelurahan Pelalawan dengan RAPP sampai saat sekarang ini sudah sampai dimana dan apa hasilnya.

"Iya, kemarin pada bulan Juni 2024 Direktorat B dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung ada turun ke Pelalawan menindaklanjuti laporan kita soal tanaman kehidupan dan memanggil beberapa pejabat Pemda Pelalawan, termasuk mantan Bupati. Kita masih menunggu hasilnya, karena pihak Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan," ujar pria yang akrab disapa Atan Tahu ini, Senin (10/3/2025).

Asyiruddin menambahkan, selain melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung, pihaknya juga melaporkan PT RAPP ke Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait dugaan pengerusakan sumber kehidupan masyarakat. (Sb)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar