Antisipasi Lonjakan Covid 19, Kapolres Rohil Minta Tempat Reakreasi Batasi Jumlah Pengunjung

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK

ROKAN HILIR (Riaubernas) – Guna mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid -19 dimasa liburan hari raya Idul Fitri 1442 H tahun ini, Kepolisian Rokan Hilir mengkampanyekan protokol kesehatan ke pengusaha Mall dan tempat rekreasi untuk membatasi jumlah pengunjung dan taat 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menghimbau bagi pelaku usaha Mall dan tempat rekreasi berada di wilayah Rokan Hilir pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung.

Kebijakan dibukanya tempat wisata ataupun tempat usaha wisata lainnya tak terlepas adanya larangan mudik pada lebaran tahun 2021. Namun, dengan membuka tempat wisata berarti harus ada upaya antisipasi agar tidak terjadi penyebaran covid-19.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan di tempat-tempat wisata berpotensi menyebarkan virus Covid- 19.Batasannya 50% dari jumlah kapasitas yang ada "Kata AKBP Nurhadi Ismanto pada minggu (16/5/2021).

Kapolres juga berharap, hendaknya masyarakat mendukung aturan Pemerintah saat ini untuk tidak mengunjungi tempat wisata selama libur panjang Idul Fitri 1442 H, guna antisipasi kerumunan di tempat wisata terhindar lonjakan penyebaran Covid 19.

“Harapan kami masyarakat menyadari bahwa kerumunan di tempat wisata juga dapat memicu penyebaran Covid 19, silakan liburan dirumah bersama keluarga saja, selanjutnya jika hal yang penting pergi ke mall itu jangan lama-lama, saat ini satgas covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pembatasan. ” tandasnya

Kapolres juga menegaskan bagi pelaku usaha pengelola tempat wisata dan mall yang melanggar ketentuan 50% maksimal pengunjung maka, kami atas nama Satgas Covid-19 Rohil tidak akan segan-segan untuk menutup area tersebut. Tegasnya.

Menurut Kapolres Rohil Pembatasan tersebut tak hanya berlaku bagi tempat wisata, tapi juga hotel dan rumah makan.

"Intinya agar pengelola dapat mematuhi ketentuan yang digariskan berkaitan pembukaan lokasi wisata pada masa pandemi. Ketentuan berdasarkan SE Menteri Pariwisata dan SE Gubernur Riau."

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021," instruksi  kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia meminta jajaran polri mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul fitri 2021 dan meminta mengamankan dan memperketat pengawasan prokes di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran. (Syofyan)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar