Laporkan Balik ke Poda Riau, KUD Delima Sakti Minta LSM AJPLH Dibubarkan
PEKANBARU – Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti melalui penasihat hukumnya, Dr. Kapitra Ampera SH., MH., melaporkan balik Ketua DPD LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Pelalawan, Amri Koto, ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan bernomor 23/K-A/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 ini diterima Polda Riau, Selasa (3/12/2024).
Bahkan, Kapitra Ampera juga meminta pihak berwenang membubarkan LSM AJPLH, karena telah menciderai kepentingan dan hak hidup masyarakat banyak, dalam hal ini anggota KUD Bima Sakti.
”Kita juga akan melaporkan LSM AJPLH ini ke Menko Pulkam dan ke Menko Hukum dan HAM serta Migrasi dan Pemasyarakatan," kata Kapitra Ampera, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi media siber ini, Ahad (5/1/2025).
"Harusnya LSM itu membela masyarakat, berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan malah memprovokasi, menebar fitnah dan mengangkangi hak-hak masyarakat. Anggota KUD itu kan masyarakat," sambung Kapitra.
LSM ini kata Kapitra, memposisikan dirinya seperti organ Negara malahan merasa lebih berkuasa dari lembaga Penegak Hukum, padahal ini LSM yang seharusnya meng-advokasi hak-hak masyarakat bukan meresahkan masyarakat serta KUD.
"KUD itu keberadaannya dilindungi oleh undang-undang dan termasuk UMKM, yang menjadi fokus pemerintah sekarang agar diberi kesempatan yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kapitra.
Menurut Kapitra, LSM AJPLH telah menuduh KUD Delima Sakti mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa Izin di Desa Lalang Kabung, Pelalawan serta menuduh KUD Delima Sakti menggelapkan penjualan buah sawit milik KUD.
"Logikanya mana, kok KUD Delima Sakti mengelapkan miliknya sendiri,” kata Kapitra.
Pada sisi lain, Amri Koto sebagai narasumber di media juga menyebarkan berita bohong dan tidak berdasarkan fakta yang benar dan telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media online.
"Kita laporkan Amri sebagai narasumber dan Ketua DPD LSM AJPLH Pelalawan, bukan sebagai wartawan atau pemilik media. Karena apa yang ditulis media adalah ucapan Amri selaku Ketua LSM AJPLH," kata Kapitra Ampera.
KUD Delima Sakti kata Kapitra, bukan pemilik kebun sawit melainkan hanya merupakan Koperasi yang dalam kegiatannya hanyalah sebagai administrator yang mengurus administrasi dan fasilitator, atau penghubung antara masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota KUD Delima Sakti dengan Mitra.
"Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik KUD Delima Sakti melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, memiliki Sertifikat Hak Milik dan memiliki berbagai perizinan pengelolaan perkebunan kelapa sawit," jelas Kapitra.
Tindakan Amri, kata Kapitra, telah dengan sengaja mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media dan merupakan suatu tindak pidana, seperti disebutkan dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita minta Polda Riau supaya melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Amri, dan membubarkan LSM AJPLH," kata Kapitra.
Kapitra juga menyatakan, selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti juga menggugat LSM AJPLH dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp482 Miliar.
"Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH," kata Kapitra Ampera.
Kapitra juga mengatakan, Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur, sudah memberi keterangan ke Polda Riau, Kamis (2/1/2025), untuk memberikan penjelasan sebagai pelapor.
Sementara itu, Ketua LSM AJPLH Amri Koto saat dikonfirmasi oleh media ini, Minggu (5/1/2025) membenarkan kalau dirinya telah dilaporkan balik oleh KUD Delima Sakti ke Polda Riau.
Amri juga mengatakan, terkait tanggapannya sudah ada terbit di beberapa media online dan mempersilahkan media ini untuk mengutipnya, sembari mengirimkan link media tersebut. https://www.suaramitraindonesia.com/2024/12/produk-jurnalis-kog-bisa-dikatakan.html. (Sb)
Tulis Komentar