Sudah Inkrah, Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Perkara Barang Bukti Tindak Pidana Umum

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari Pelalawan, Selasa (27/2/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut selain Kejari Pelalawan Azrijal, SH, MH, juga hadir Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.ik, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH, Kepala BNN Pelalawan AKBP Kukuh Yulianto Widodo, S.Pd, 
Kadiskes Pelalawan Asril, SKM, M.Kes dan sejumlah staf Kejari lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara, diantaranya perkara narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara.

"Untuk kasus narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara, terdiri dari shabu-shabu seberat 16 gram, ganja 2,07 gram dan pil ekstasi nihil. Perkara oharda, kamegtibum,  dan Tpul terdiri dari 31 perkara," kata Azrijal pada media ini, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan untuk barang bukti berupa narkotika maka akan  dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

"Untuk barang bukti kasus narkotika, psikotropika dan zat adiktif ini, yang dimusnahkan itu sebagian kecil saja sesuai UU narkotika untuk barang bukti yang dimusnahkan. Kenyataannya kasu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lebih besar beratnya," ujarnya.

Kemudian, Kejari Pelalawan Ajrizal, SH, MH didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.ik, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH, Kepala BNN Pelalawan AKBP Kukuh Yulianto Widodo, S.Pd melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender yang dicampur dengan air mineral terlebih dahulu.

Untuk barang bukti oharda, kamegtibum dan Tpul, barang bukti berupa beberapa parang dimusnahkan dengan cara digerinda sampai terpotong-potong menjadi beberapa bagian sampai hancur. Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Semua barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari 60 perkara, dari mulai bulan Oktober 2023 sampai Januari 2024," katanya. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar