Sudah Beroperasi Selama 25 Tahun, PT AIP Belum Jalankan FPKM
SIAK, RIAUBERNAS.COM - PT Aneka Inti Persada (AIP) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak mengakui belum menjalankan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), padahal Perusahan perkebunan kelapa sawit sudah tersebut sudah beroperasi selama 25 tahun.
Hal itu terurangkap, saat rombongan masa aksi yang tergabung didalam 4 Kampung yaitu Kampung Tualang Timur, Pinang Sebatang, Kuala Gasib dan Kampung Maredan menggruduk PT AIP sehingga lahir lah kesepakatan.
Ketika awak media menanyakan tentang FPKM berdasarkan Undang- Undang No 18 tahun 2004 dan surat edaran Bupati Siak, pihak perusahaan mengakui belum menjalankan pola kemitraam FPKM di tempat perusahaan beroperasi.
"Benar, belum menjalankan FPKM, karena kalau dilihat fase-fase yang dimaksud Pemda itu sendiri, kita (PT AIP, red) masuk dalam fase satu, sebab HGU kita keluar pada tahun 1999, artinya dibawah tahun 2007 sehingga kita masuk dalam fase satu," jelas Humas PT AIP, Yudsitira kepada Riau Bernas, Kamis (1/2/2024).
Didalam fase satu itu, lanjutnya, ada tawar-tawarankan, bukan hanya memfasilitasi membuat kebun masyarakat saja. "Ini kebun masyarakat, mana tanahnya, kita bangun kebun, bukan itu saja. Seperti modal kerja, hilirsasi, penggiatan ekonomi masyarakat, ada potensi pihak perusahaan akan kita gali. Saya dengar ada surat yang dikeluarkan oleh Dirjenbun pada tahun 2023 terkait penghitungan itu, dan kita ikuti itu," ujarnya.
Perihal pemerintah yaitu Kabupaten Siak untuk memfasilitasi pola FPKM ke Perusahaan, Yudsitira mengaku sudah ada.
"Udah, Intinya gini, kita mengikuti mekanisme yang ada, kalau memang ada imbauan, memang harus melakukan itu, karena dalam kata 20 persen pada saat HGU mau habis, contohlah kayak teman kita yaitu PT SIR, mereka HGU nya berakhir ditahun 2024, maka masyarakat disana menuntutlah, kan ada hak mereka 20 persen. Kalau kitakan HGU seluas 11.134 hektar berakhir di tahun 2034," jelasnya
Kalau HGU mau berakhir, lanjut Yudsitira, kan masih ada waktu 3 tahun kedepannya untuk memenuhi, kalau lah selama 3 tahun tidak terpenuhi, itu baru namanya tidak taat, artinya pihak perusahan komitmen mengikuti aturan yang ada di republik indonesia.
Ditanya apakah tunggu HGU habis baru peduli dengan masyarakat sekitar, Humas PT AIP itu membantah," tidak lah pak, dari sekarang saja kita sudah memulai loh pak, contohnya kita sudah membeli beli buah buah dari masyarakat, tapi tidak langsung, pakai pihak ketiga," pungkasnya. (Van)
Tulis Komentar