Apel Pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM, Ini Pesan Kajari Pelalawan

PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H, memimpin apel pagi dalam rangka Apel Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (25/1/2024).

Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) tersebut diawali dengan penandatanganan pakta intergitas dan papan pencanangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan diikuti seluruh jajaran Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian serta seluruh Pegawai di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Di kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penyematan sekaligus mengumumkan akan adanya Duta Pelayanan dan Agen Perubahan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan tahun 2024. Adapun yang menjadi Duta Pelayanan adalah Farqi Ghozali Mustajab, S.H., dan Adillah Anum, A.md.T. sedangkan untuk Agen Perubahan disematkan kepada Daniel Sitorus, S.H., dan Yuni Aditya Adhani, S.H.

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H., selaku “Role Model” mengajak jajarannya untuk  bersama-sama membulatkan tekad meraih apa yang selama ini diimpikan, yaitu mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Kejari Pelalawan dan ikut berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dalam pembangunan zona integritas.

"Saya juga menghimbau petugas pelayanan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui PTSP selaku garda terdepan di dalam penyambutan tamu di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dan untuk mempublikasikan secara luas kegiatan pembangunan zona integritas Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada masyarakat maka maksimalkan melalui media sosial, baliho, spanduk dan lain sebagainya," katanya.

Dia menjelaskan, terwujudnya Zona Integritas (ZI) yakni predikat yang diberikan kepada suatu instansi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Dalam pengertiannya, Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yakni telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan," ujarnya.

Lanjutnya, ke enam area perubahan tersebut yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar