Operasi Yustisi Prokes, Ratusan Warga Tak Pakai Masker Terjaring

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Guna mencegah terjadinya penambahan kasus Covid-19, Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Tualang Kabupaten Siak melaksanakan Penindakan Yustisi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Sabtu Sore (8/5/2021).

Operasi ini langsung dipimpin oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto S.I.K, MH melalui Kabag Ops Polres Siak Kompol Usril, SH, MH dan di dampingi Kapolsek Tualang AKP, Alvin Agung Wibawa S.I.K.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut personil yang dilibatkan sebanyak 100 orang, diantaranya TNI, Polri, SatPol PP dan Dishub Kecamatan Tualang. Pelaksanaan pendisiplinan dibagi menjadi 2 bagian yaitu tim bergerak di Jalan M. Ali KM. 6 dan di Pasar Tuah Serumpun Kelurahan Perawang.

"Kegiatan Penindakan bagi sipelanggar Prokes tersebut sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2020. Sebanyak 104 orang terjaring dalam operasi Yustisi kali ini, mereka membuat surat pernyataan agar jera. Pelaksanaan tersebut untuk mencegah Covid-19 yang saat ini belum hilang," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kabag Ops Polres Siak Kompol Usril, SH, MH kepada Riau Bernas usai operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan di Kota Industri.

Menurutnya, Operasi yustisi ini sangat baik dilakukan karena kita dapat menjaring orang-orang yang tidak memakai masker dan teking tidak mau mengikuti Protokol kesehatan.

"Harapan kita, pelaksanaan operasi yustisi kali ini serta penegakkan hukum terhadap Protokol kesehatan jangan sampai berhenti dan patah semangat. Mari kita suarakan protokol kesehatan agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat hingga kita bisa memutus mata rantai penularan covid-19 di Riau umumnya, serta di Kabupaten Siak khususnya di Tualang," ujar Kabag Ops Polres Siak Usril.

Disela-sela pendisiplinan Operasi Yustisi Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K mengharapkan semua elemen masyarakat di Kecamatan Tualang mematuhi protokol kesehatan.

Adapun maksud dan tujuan di laksanakan kegiatan yustisi tersebut yakni menekan angka penularan virus Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Tualang, Mengantisipasi terhadap penularan virus Covid-19 bagi pengunjung dan penjual serta pengguna jalan di seputaran Perawang. "Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat guna membangun disiplin mengikuti protokol kesehatan,dan Wajib memakai masker apabila keluar rumah maupun ditempat keramaian," tambahnya. 

Semua pelanggar didata dan di bawa ke Polsek Tualang guna dilakukan pengarahan. Serta Pelaksanaan sidang Online dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Jalan Raya KM. 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

"Diharapkan ada efek jera bagi sipelanggar Protokol kesehatan dan semoga bencana ini cepat berlalu," tutup Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K. (Hutimar)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar