Diduga, PT MAM Gunakan Tanah Ilegal Bangun Jalan Jalur Dua Tualang

SIAK, RIAUBERNAS.COM - PT Mekar Abadi Mandiri (MAM) selaku kontraktor pembangunan jalan jalur 2 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, diduga menggunakan tanah urug ilegal untuk pembangunan jalan jalur 2 tersebut.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang masyarakat Tualang bernama Hasan Umar kepada Riau Bernas, Senin (16/10/2023) di lokasi pembangunan jalan  jalur 2 KM 7 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Hasan Umar sangat menyayangkan bahwa proyek Belasan Milyar tersebut diduga menggunakan tanah urug ilegal untuk bahan baku pekerjaan. "Seharusnya kontraktor proyek jalur dua Tualang gunakan  tanah urug legal (resmi, red), ini tidak, malah gunakan tanah urug ilegal," cetus Hasan Umar.

Hasan Umar berharap  pihak terkait segera menindak lanjuti kegiatan yang diduga melanggar undang-undang tersebut.

Kontraktor Pelaksana PT Mekar Abadi Mandiri, Imansyah, saat dikonfirmasi terkait pihak perusahaan menggunakan tanah urug ilegal, Imansyah mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak mengetahui bahwa tanah tersebut legal atau ilegalnya pak, saya bagian didalam aja pak, kalau bagian diluar itu atasan saya (Sabar, red) yang memasukkan tanah tersebut," jelasnya.

Ditanya sudah berapa Dumtruck yang masuk ke Jalan jalur dua tersebut, Ia mengakui sudah 18 Dumtruck tanah yang masuk ke jalan jalur dua tersebut. "Karena sudah tahu tanah ilegal, maka langsung saya stop," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Plang Proyek, bahwa kegiatan tersebut dari Dinas PU Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim) dengan pekerjaan Pelebaran dua jalur jalan raya Perawang, tanggal kontrak 16 februari 2023, nilai kontrak Rp. 16.254.546.644, dengan waktu 240 hari kalender,  Kontraktor Pelaksana Binakarya -Mekar Abadi Mandiri KSO dan Konsultan Pengawas PT Calvindam Jaya SC -CV. Jasa Reka Mandiri Konsultant, KSO. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar