Terkait PT PHI, Syafrizal : Tidak Berkontribusi Untuk PAD dan Merugikan Masyarakat, Bagus Ditutup

DPRD Kabupaten Pelalawan bersama Dinas terkait saat melakukan sidak ke PT. PHI pada Selasa kemarin (4/6/2023).

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Menurut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal SE, sebaiknya PKS PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berada di Desa Kemang, Pangkalan kuras, Pelalawan, Riau ditutup saja, karena PT PHI tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dan banyak ditemukan kejanggalan di perusahaan yang baru beroperasi delapan (8) bulan itu, pasca tukar guling dengan PT. Langgam Inti Hibrido (LIH).

Hal tersebut terungkap saat Syafrizal bersama Wakil Ketua II Faizal, SE, Ketua Komisi II Sukardi, Ketua Komisi III Carles S.Sos, anggota Komisi II Yulmida, DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Diskoperindag Kabupaten Pelalawan, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pelalawan melakukan sidak ke PKS PT. PHI, Selasa kemarin (4/6/2023).

Syafrizal menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan kemarin itu merupakan tindaklanjut dari hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan sekitar 3 minggu yang lalu dengan PT. Permata Hijau Indonesia (PHI). Jadi dalam hearing tersebut mereka (PT. PHI, red) mengakui bahwa kepengurusan izin berjalannya PKS itu masih kurang sekitar 25% lagi. Dari itu pihaknya minta ke perusahaan untuk melengkapi apa-apa yang menjadi bagian dari izin yang 25% tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyampaikan apa yang menjadi ke kurangan atau apa yang di inginkan oleh DPRD. Makanya pihaknya bersama Dinas terkait langsung mengadakan sidak dilapangan terhadap PKS PT. PHI.

"Saat sidak kemarin kita menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya terkait masalah timbangan. Menurut Dinas, timbangan yang digunakan untuk membeli TBS masyarakat itu Teranya tidak betul. Menurut hitungan kemarin, setiap 1 truk atau 1 mobil TBS yang masuk ke perusahaan itu berkurang sekitar 30 Kg. Itukan timbangan untuk pembelian TBS, kalau timbangannya tidak betul, artinya kan yang dirugikan itu masyarakat," ujar Syafrizal.

Terkait timbangan, lanjutnya, ada 12 item yang di Tera oleh Dinas. Dari 12 item tersebut cuma 2 item yang perusahaan lakukan pengurusan izinnya, yang 10 item lagi tidak diurus izinnya. Kemudian di limbah juga ditemukan banyak kejanggalan. Menurut Dinas, di awal perusahaan mulai beroperasi sekitar 8 bulan yang lalu perusahaan melengkapi persyaratan-persyaratan atau izin untuk limbah, tapi ada juga berkas-berkas yang belum dilengkapi dan perusahaan berjanji sambil berjalan berkas-berkas tersebut akan dilengkapi, namun sampai sekarang berkas-berkas tersebut belum juga terlengkapi.

"Menurut kita, PT. PHI ini sudah sangat keterlaluan. Sementara hari ini PT. PHI mengajukan lagi penambahan kapasitas produksi PKS nya dari 30 ton menjadi 60 ton. Untuk yang 30 ton saja limbahnya saja sudah tidak terurus dengan betul, mereka tidak bisa menjelaskan pengurusan limbahnya seperti apa. Mereka mengatakan bahwa yang di segel kemarin itu tidak diganggu, ok lah tidak diganggu, tapi diluar akal sehat kita barang terus produksi sementara limbahnya kita lihat segitu-gitu saja. Dia bilang ada penguapan, berapalah yang menguap, dia bilang ada meresap ke tanah berapalah yang ke tanah. Ini yang sangat kita sayangkan terhadap PT. PHI," terangnya.

Disinggung adakah sangsi yang akan diberikan terhadap PT.PHI terkait temuan-temuan dilapangan tersebut, dengan tegas Syafrizal mengatakan, "Kalau kita sangsinya selagi perusahaan tidak melengkapi izinnya dan tidak bisa memberikan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta merugikan masyarakat, ya bagusnya kita tutup saja. Kita belum merangkum rekomendasi, tapi dari kawan-kawan yang turun sidak kemarin menyarankan perusahaan itu ditutup saja," tegas Syafrizal. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar