Tuntutan Jaksa Tak Sesuai dengan Fakta Persidangan.

Sidang PT.LIH.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM. -  Hendry Muliana Hendrawan, Kuasa hukum Frans Katihotang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi yang terlibat di lapangan.

“Tuntutan jaksa hanya didasari oleh keterangan saksi ahli yang tidak terlibat dan mengetahui langsung peristiwa kebakaran pada 27-31 Juli 2015 di lahan Gondai. Keterangan dari para saksi yang ada di lapangan justru diabaikan. Ini membuktikan bahwa jaksa tidak mendasari tuntutannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Hendry usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau (19/5).

Hendry mengatakan, dari fakta persidangan, sebanyak 23 saksi fakta yang dihadirkan tidak ada satupun yang menyatakan atau bisa membuktikan bahwa kebakaran di kebun sawit milik PT LIH yang berlokasi di Gondai dilakukan oleh PT. LIH. Perusahaan justru telah menjalankan SOP sehingga api dapat segera tertangani dan dalam tempo 4 hari sudah padam seluruhnya yakni 27-31 Juli 2015. Adapun kebakaran hutan yang dinyatakan sebagai bencana nasional justru terjadi pada September - November 2015.

Menurut Hendry, dari 23 orang saksi, baik yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh manajemen PT LIH, semuanya menguatkan bahwa LIH tidak terlibat dalam kebakaran lahan. Apalagi jaksa juga sudah melihat fakta dilapangan bahwa di sebelah Tenggara kebun LIH di Gondai terdapat lahan masyarakat yang bekas terbakar dan kini ditanami pohon karet berumur sekitar 2-3 bulan.

“Arah angin yang ada di lokasi juga sesuai keterangan saksi-saksi yaitu dari Tenggara menuju barat dimana terdapat kebun LIH sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa LIH secara sistematis membiarkan kebunnya terbakar. Kami percaya bahwa majelis hakim telah mendapat informasi dan fakta yang lebih utuh dalam penanganan kasus ini,” ujar Hendry.

Dalam sidang lapangan yang digelar pada 26 April 2016, lanjut Hendry, terungkap bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk mengantisipasi adanya kebakaran di areal kebun LIH, sudah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Seluruh sarana dan prasarana juga sudah ada sebelum peristiwa kebakaran terjadi yang dibuktikan dengan setumpuk bukti dokumen pembelian sarana dan prasarana tersebut yang sudah diajukan di muka persidangan.

Dalam demonstrasi peralatan yang dilakukan di depan sidang lapangan, semua peralatan, baik yang berada di kebun Kemang maupun Gondai juga berfungsi dengan baik. Sumber air di lokasi juga mencukupi.

“Peralatan yang ada di LIH sudah memenuhi ketentuan yang ada bahkan sebelum peristiwa kebakaran terjadi. Bahkan pompa jinjing yang dimiliki LIH sebanyak 36 unit, jauh di atas ketentuan Dishutbun sebanyak 6-10 unit untuk kebun seluas 1000 – 10.000 hektar,” jelas Hendry.

Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim bersama dengan JPU, tersangka dan tim pengacara melihat lokasi yang menjadi titik awal terjadinya kebakaran di kebun Gondai. Di lokasi yang berada di sebelah Tenggara kebun Gondai yang merupakan titik awal adanya asap, majelis hakim melihat adanya bekas kebakaran di lahan milik masyarakat. Lahan masyarakat tersebut persis berada di sebelah tanggul yang menjadi pembatas dengan kebun Gondai Blok 5 milik LIH. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Riau, I Dewa Gede bahkan menemukan ada tanaman karet yang baru ditanam di bekas lahan yang terbakar.

Dalam persidangan lanjutan kasus kebakaran lahan dengan terdakwa Manajer Operasional PT LIH, Frans Katihotang, yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis, 19 Mei 2016, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa berupa pidana 2 tahun karena dianggap lalai, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Jaksa menilai dakwaan primer mengenai unsur kesengajaan tidak terbukti.

Tim kuasa hukum PT LIH akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya, seminggu dari saat ini.

“ Kita akan melakukan pembelaan pada pembacaan pledoi di sidang selanjutnya.” Tegas Hendry. (***).

 

Editor : AI.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar