Terkait Pengerjaan Jalan Sirtu di Sungai Ara, Polres Pelalawan Menunggu Pemeriksaan Inspektorat

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Salah satu tokoh pemuda Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Naldho Salim, mempertanyakan dua (2) pengerjaan jalan sirtu yang berada di Desa Sungai Ara. Pasalnya, pengerjaan dua jalan sirtu yang bersumber dari Dana Desa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, terlihat sekali perbedaannya.

Hal ini disampaikan tokoh pemuda Pelalawan, Naldo Salim, pada media ini, Jum'at (3/2/2023). Menurutnya, dirinya bersama rekan-rekannya heran dengan dua pengerjaan jalan sirtu yang dikerjakan di dua Dusun yang ada di Desa Sungai Ara.

"Masalahnya, Bang, dua pengerjaan jalan sirtu itu hasilnya kok justru berbeda. Pengerjaan jalan sirtu yang pertama di Dusun Serakung, Desa Sungai Ara dengan anggaran 196 juta, hasilnya maksimal. Tapi pengerjaan jalan sirtu yang kedua di Dusun Sungai Buluh dengan anggaran 242 juta, malah gak maksimal," kata Naldho.

Dia menjelaskan pengerjaan jalan sirtu yang kedua dengan anggaran yang lebih besar dari pengerjaan jalan sirtu yang pertama, menjadi tak maksimal karena diduga pengerjaan jalan sirtu yang kedua itu dicampur dengan tanah galian C.

"Kalau hujan jadi becek, Bang, di pengerjaan jalan sirtu yang kedua itu. Berbeda dengan jalan sirtu yang pertama, bahan yang digunakan memang benar-benar sirtu jadi kalau hujan ya gak becek," tegasnya.

Atas kondisi inilah, Naldho beserta ketujuh kawan lainnya atas nama masyarakat Desa Sungai Ara melaporkan dugaan adanya pengerjaan jalan sirtu yang kedua itu ke Polres Pelalawan. Dalam laporannya ke Polres Pelalawan, mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Jalan Bilal Bay di Desa Sungai  Ara tepatnya di Dusun Sungai Buluh dengan anggaran 242 juta, yang bersumber dari DD APBN 2022.

"Jadi dalam laporan ke Polres, kami mempertanyakan galian C untuk campuran sirtu di pengerjaan jalan yang kedua. Soalnya pengerjaan jalan tidak sesuai bestek di samping hasilnya yang jauh dari maksimal dibanding pengerjaan jalan sirtu yang pertama. Kemudian kami juga mempertanyakan keterlibatan BPD Desa Sungai Ara dalam pembangunan yang terjadi di desa kami itu, Bang," tandasnya.

Dalam proses laporan mereka ini ke Polres Pelalawan, sejumlah pihak-pihak terkait sudah dipanggil ke Polres Pelalawan untuk memberikan keterangan. Tapi dia bersama kawan-kawannya yang merupakan perwakilan masyarakat Desa Sungai Ara yang kecewa dengan pengerjaan jalan sirtu yang kedua menginginkan agar persoalan ini secepatnya ditangani Polres Pelalawan.

"Kami menginginkan persoalan ini dituntaskan sampai setuntas-tuntasnya. Kami masyarakat Sungai Ara kecewa dengan pengerjaan jalan sirtu yang kedua itu. Kami menginginkan Polres Pelalawan bisa menangkap pihak-pihak terkait, jika dugaan kami ini benar," tegasnya.

Terkait persoalan diatas, Polres Pelalawan saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/2/2023) melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto SH, MH, didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Masril, SH, MH, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait pengerjaan jalan sirtu di Desa Sungai Ara yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut.

"Kita sebagai polisi, namanya laporan pengaduan masyarakat kita tetap menindaklanjuti. Dan terkait itu, kita sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Namun, lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat, terkait hasil pengerjaan jalan sirtu tersebut. Pihaknya belum mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak dalam pengerjaan pembangunan jalan tersebut.

"Karena itu dikerjakan mengunakan anggaran Dana Desa. Intinya, kalau memang nanti berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara, kita akan segera tindaklanjuti dan lakukan pemeriksaan," tukasnya. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar