Tidak Sampai 3 x 24 jam

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap, Mayat Dalam Karung di Gang Wajib Senyum Ternyata Korban Pembunuhan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tidak sampai 3 x 24 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci dibantu Subdit Jatanras Polda Riau akhir berhasil membongkar kasus penemuan mayat di dalam karung yang mengapung di permukaan parit Jalan Pemda Gang Wajib Senyum Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (5/11/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.Ik dampingi Waka Polres Kompol A. Lumban Gaol, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim dan Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto kepada wartawan pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB menjelaskan bahwa kasus penemuan mayat yang diketahui berinisial I (13) yang mengapung di dalam parit Jalan Pemda Gang Wajib Senyum merupakan korban pembunuhan.

Dijelaskan Kapolres bahwa pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut, 3 orang diantaranya masih dibawah umur. Ke 5 pelaku yaitu YL (36) berperan sebagai eksekutor otak pelaku pembunuhan, melakukan pemukulan dengan parang, membungkus dan mengikat kaki korban dan membuang korban ke TKP. E (21) berperan sebagai supir mobil Pick Up yang digunakan untuk membuang korban. Kemudian R (14) berperan melakukan pemukulan dengan parang, membungkus dan mengikat korban dan membuang ke TKP. RA (14) berperan mengikat dan membuang korban. Dan P (13) berperan mengikat tangan korban dengan tali.

"Korban dengan para pelaku ini saling kenal dan mereka merupakan komplotan Mabes (Maling besi). Dan si YL ini juga merupakan residivis kasus pencurian," jelas Kapolres.

Dijelaskan AKBP Guntur, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan ungkap kasus penemuan mayat, sebab korban sudah meninggal 5 hari hingga 7 hari lamanya. Kita indentifikasi, tim dibagi tiga, pertama indetifikasi mayat dan menyisir mayat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari alat bukti tambahan, dan keterangan saksi, serta terkahir bagian pemeriksaan.

"Tim kita sebarluaskan, hasil kerja keras ini membuahkan hasil, dan di dalam balutan kain gorden ditutup goni mayat tersebut cukup mengerikan bagian wajah bekas bacokan pakai sebilah parang, bagian kepala korban dipukul pakai martil. Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus ini dibantu Subdit Jatanras Polda Riau," terangnya.

Menurut penuturan Kapolres, pelaku YL (36) merupakan sebagai otak Intekektual pembunuhan, sebab dia yang memerintahkan pelaku lain untuk melakukan pembunuhan. Motif pembunuhan yaitu pelaku YL sakit hati terhadap korban karena sepeda hasil curian mereka berdua dijual dan uangnya dibagi dua. Kemudian uang tersebut dibelikan narkoba jenis shabu. Setelah habis uang dan shabunya, korban menghina pelaku secara berulang-ulang. 

"Empat orang dari lima tersangka pembunuhan ini positif narkoba. Hanya P (13) saja yang negatif narkoba," kata Kapolres. 

Untuk barang bukti diamankan, lanjutnya, satu bilah parang, satu buah palu besi, satu buah gerinda tangan, satu unit mobil carry putih, dan handphone. "Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni pasal 388 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Guntur Muhammad Tariq. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar