Berniat Maju Calon Penghulu, ASN, TNI Polri Tak Perlu Mundur
ROKAN HILIR (Riaubernas) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ranperda Pansus Pemilihan Penghulu (Pilpeng) RDP Pansus DPRD Rokan Hilir Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang tata cara pelaksanaan Pilpeng sudah tahap finalisasi ,
Kegiatan, RDP hari Senin (26/9/22) diaula rapat kantor DPRD dijalan lintas pesisir Bagansiapiapi
Pembahasan akhir Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian datuk penghulu
Usai RDP ,Ketua Pansus Amansyah,SH, mengatakan RDP sudah finalisasi dan telah ditangani berita acara sudah dapat persetujuan namun regulasinya masih diverifikasi oleh Biro hukum Provinsi Riau. Kemudian lanjut akan diminta pendapat dan persetujuan masing masing fraksi fraksi
Menurut amansyah Esensi tak akan berubah seperti kearifan lokal hal itu sudah menjadi kesatuan namun dari awal pembahasan yang berubah adalah lampiran kum dan ham
Amansyah menjelaskan Pansus sepakat dengan teman pansus lainnya begitu oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa mengenai syarat maju sebagai calon pilpeng (capeng )
Misalnya PNS maupun honorer maju sebagai calon tak payah lagi mundur tapi syaratnya minta izin dari atasan.Demikian pula TNI dan Polri juga perbolehkan maju asalkan syarat izin atasan, urainya
"PNS, honorer ,TNI Polri Boleh maju calon penghulu asalkan memenuhi dan ketentua syarat adanya izin dari atasan ," tambahnya
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ,Yanra mengakui telah menyiapkan regulasi perubahan untuk perbaikan pemilihan penghulu .
Perbaikan itu, terang agar tidak terjadinya persoalan baik dimulai maupun usai pilpeng, tidak ada muncul permasalahan
Yanra menyatakan DPMD siap untuk menimalisir tahap pelaksanaan pilpeng yang akan digelar
Menurutnya menimalisir supaya tidak ada seperti gugatan, sehingga terjadi proses panjang dan dapat menyita waktu ,baik itu calon maupun kami sebagai penyelengara
Dijelaskan Yanra bahwa Pelaksanaan pilpeng tahun 2022 telah diklarifikasi jika ada dana pemdes APBDKep bisa digiring namun kesiapan ada harus sebanyak 50 kepenghuluan .
"Jika dana sudah ready bulan 1 atau bulan 2 hanya tinggal penjadwalan pilpeng, meskipun demikian kembali pada Bupati punya kebijakan dan wewenang,"pungkasnya (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar