Pelaku Curas, MTS Berhasil Diamankan, Koplak DPO

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, bersama Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di RT 001/RW 003 Dusun I Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, pada Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masri SH saat Jumpa Pers, Kamis (09/12/2021) di Mapolres Pelalawan mengatakan, bahwa Pelaku MTS (29) berhasil ditangkap disalah satu Hotel di Pekanbaru pada Senin 06 Desember 2021 dan pelaku lainnya Erwin alias Koplak di tetapkan DPO.

 AKP Nardi Masri menjelaskan, Dari penggalian informasi terhadap pelaku curas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bahwa pelaku mengaku melakukan curas karena merasa dendam terhadap Ondol (korban) warga RT 001/RW 003 Dusun I Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

"Kedua pelaku menduga bahwa Ondol lah yang telah menbocorkan tempat dikumpulnya hasil pencurian sawit pelaku kepada perusahaan, sehingga buah sawait hasil curian ke dua pelaku diambil kembali oleh pihak perusahaan," jelas Kasat.

Dijelaskan oleh Kasat, pada hari kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira jam 18.30 wib, yang mana saat itu pelapor (korban) selesai sholat mahgrib dan kemudian tiba-tiba datang 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal meminta air minum kepada pelapor dan pelapor pun memberikan air minum tersebut.

Setelah selesai minum kedua pelaku tersebut kembali pergi dan pelapor masuk kedalam rumah sambil duduk -duduk di tempat tidur dan pintu rumah pelapor dalam keadaan tidak dikunci. Tidak lama kemudian kedua pelaku datang kembali dan masuk kedalam rumah, dan langsung menyemprot mata pelapor dengan air cabe yang telah disiapkan oleh pelaku. 

Salah satu pelaku juga ada membawa sebilah parang. Kemudian pelapor sempat melakukan perlawanan sampai kehalaman rumah dan pelapor tidak sanggup lagi melakukan perlawanan selanjutnya pelaku langsung mengikat tangan dan kaki pelapor. 

"Setelah korban di ikat, pelaku langsung memeriksa saku celana pelapor (korban) dan mengambil uang yang ada didalam saku celananya sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) beserta kunci kontak sepeda motor.

Setelah pelaku mengambil uang dan kunci kontak milik pelapor, pelaku langsung membawa pelapor kedalam rumah dan menguncinya dari luar, dan ke dua pelaku langsung melarikan diri sambil membawa uang tunai beserta sepeda motor korban merk Honda Supra 125 BM 6515 IR warna hitam milik pelapor.

Kemudian pelapor berusaha membuka ikatan kaki dan tangan tersebut sehingga terlepas kemudian pelapor langsung keluar dari jendela dan pergi kerumah Adi (tetangga) dengan berjalan kaki. Sesampainya dirumah Adi pelapor langsung menceritakan peristiwa tersebut. Selanjut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dilapangan bahwa diduga pelaku sedang berada di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A Chandra Pietama, SH, SIK, MM memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras berkordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan dan segera bergerak ke Pekanbaru.

Sekira jam 17.00 wib tim gabungan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra, SH tiba di Pekanbaru. Dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Riau Pekanbaru. Selanjutnya didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Hotel T Jl Kulim Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Pada pukul 18.15 wib tim Opsnal Reskrim sampai di Hotel T dan berkordinasi dengan pihak resepsionis hotel, dan benar bahwa ada seseorang terduga pelaku menginap di hotel dan terakhir di ketahui bernama MTS berada didalam salah satu kamar hotel tersebut.

Kemudian terhadap terduga pelaku MTS dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi kepada pelaku, MTS mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan pelaku Erwin alias Koplak (DPO) terhadap korban Ondol pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira jam 18.30 wib dirumah korban yang berada di RT 001/RW 003 Dusun I Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

MTS mendapatkan bagian dari hasil pencurian dengan kekerasan tersebut sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Terhadap uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya serta bermain judi, belanja pakaian dan sepatu.

Tim juga berhasil mengamankan 1 (satu) lembar KTP asli milik korban Ondol beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 warna biru BM 4161 BP milik pelaku, yang mana sepeda motor tersebut adalah kendaraan yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan. KTP dijadikan sebagai jaminan menyewa Hotel itu di amankan oleh Polisi.

"Saat ini pelaku MTS sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras. Terhadap pelaku Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana. Dan pelaku Erwin alias Koplak (DPO) akan terus kita buru," tutup Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masri Marbun. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar