Sengkarut Lahan di Segati, Mantan Ketua RW Tolak Akui Tandatangannya di Surat Tanah

ilustrasi

PELALAWAN (Riaubernas) - Mantan Ketua RW 002 Desa Segati Syariwan mengakui bahwa dirinya sudah memberikan keterangan di Mapolsek Langgam terkait surat tanah yang di keluarkan Pemerintah Desa Segati tahun 2011.

"Ya, saya sudah di panggil Kapolsek Langgam, saya diminta keterangan terkait surat tanah," kata Syariwan, Kamis (11/11/2021)

Saat memberikan keterangan di Polsek Langgam, Syariwan mengatakan waktu itu kepadanya di tunjukkan beberapa surat yang ada tanda tangannya, namun ia membantah telah menandatangani surat itu.

Sebagai Ketua RW waktu itu, ia hanya memahami kalau surat desa harus di mulai dari pengetahuan aparatur terbawah yakni RT, baru kemudian ditandatangani oleh Ketua RW, dan selanjutnya Kades.

"Biasa kalau saya tanda tangan sebagai ketua RW, harus ada tandatangan ketua RT dulu, prosedur seperti yang saya tahu, tapi di surat itu tidak ada tandatangan Ketua RT, hanya tanda tangan saya sebagai RW dan tandatangan kades,"katanya

"Karena tidak ada tandatangan RT, saya menolak itu tandatangan saya, saya tidak pernah tanda tangan surat desa sebelum ada tandatangan RT,"tegasnya

"Di surat itu, saya di tulis sebagai Ketua RW 03, padahal saya Ketua RW 02."tambahnya

Syariwan tidak tahu persis berapa surat yang ada tanda tangannya, namun saat di perlihatkan di Polsek Langgam ada sekitar tiga surat.

"Kalau di Polsek ada berapa surat, ada tiga atau enam surat ya," katanya

Dibeberkannya, selain tandatangannya juga ada tandatangan mantan Kades Segati, Syofyan yang juga tertera di surat itu.

"Saat itu, Syofyan kadesnya,"akunya

Permasalahan surat tanah tersebut bermula saat pemilik tanah di kilometer 83 arah Teluk Kuantan, Firmansyah, melaporkan tanahnya yang diserobot oleh pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik sah.

"Dulu, saya bekerjasama dengan pak Khaidir mengelola tanah di Segati, karena sudah lama tidak di tengok, maka pak Khaidir pergi ke sana untuk melihat kondisi lahan, rupanya disana sudah ada orang lain yang menggarap, karena pak Khaidir merasa lahan itu diserobot, beliau menelpon saya, dan meminta saya untuk melaporkan penyerobotan lahan itu ke Polsek Langgam," kata Firmansyah

Terkait masalah surat tanah yang disebut atas lahan itu, Firman mengaku bahwa persoalan di lapangan dirinya mempercayakan kepada H. Khaidir untuk mengurusnya.

"Kalau di lapangan, surat menyurat pak Khaidir yang urus,"tandasnya.

H Khaidir mengaku bahwa dirinya diminta Firmansyah untuk mengurus surat tanah itu, namun teknis di lapangan, dirinya tidak tahu, karena menyerahkan sepenuhnya kepada Kades Segati waktu itu, Syofyan untuk mengurusnya.

"Diminta Firman untuk mengurus surat itu, mengurus nya di kantor desa, tentu saya menyerahkan pengurusan itu ke pak wali waktu itu,"akunya

Terkait laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Polsek Langgam, H Khaidir benarkan bahwa dirinya yang meminta Firman untuk membuat laporan polisi.

"Kami kan bekerjasama mengurus lahan, ketika lahan itu diserobot, tanggung jawab moral saya untuk mempertahankan lahan itu, kan surat atas nama Firman, maka saya minta dia melaporkan ke Polsek Langgam,"bebernya

Terkait hal itu, Kapolsek Langgam, Iptu M Fadlilah lewat pesan WhatsApp membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait  laporan penyerobotan lahan.

"Oh itu mengenai penyerobotan lahan mas, pak Syofyan kita panggil sebagai saksi kemarin," kata Kapolsek Langgam Iptu Fadlilah lewat pesan Whasapp kepada wartawan, Rabu (10/11/201)

Ketika ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan, Kapolsek menjawab bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan pelapor.

"Pihak korban mas,"jawabnya

Mantan Kades Segati Syofyan saat dihubungi lewat telp belum direspon begitu juga pesan WA belum dibalas. (Apon)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar