Di Jalan Kamboja Ujung Tanjung, Polisi Gagalkan Transaksi Narkotika

Para tersangka

ROHIL (Riaubernas) - Satnarkoba Polres Rohil gagalkan transaksi barang haram diduga narkotika, Ke-6 Pria diamankan jumat (15/1/21) sekira jam 05.30 wib TKP didusun Kamboja ujung tanjung 

Ke-6 pria diangkut petugas salah satunya SP alias Bolon (Rededivis)(32) supir warga jalin Riau -Sumut beralamat jalan Kamboja ujung tanjung 

Selain itu, MD alias Doni (23) pedagang warga jalan Rokan mandau Bengkalis, JS Alias Jaya (36) supir warga jalan di daerah pekan tolan Kecamatan kampung Rakyat labusel (Sumut ) 

Selanjutnya AS alias Inan (30) warga jalan sintoni simpang benar cempedak Rahuk dan RBW alias Riki (24) Supir warga gang Bambu daerah lokasi mati .Terakhir adalah anak Usia (17) warga ujung tanjung.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menjelaskan Pengungkapan kasus ini, informasi diperoleh dari masyarakat dirumah SP sering terjadi transaksi diduga sabu.

Bekat informasi tersebut Atas Perintah Kasat Narkoba, tim opsnal Polres Rohil melakukan tindakan penyelidikan .Diperkirakan waktu Subuh jam 05.30 wib Satnatkoba melakukan pengrebekan sebuah pondok belakang rumah 

"Alhasil petugas berhasil mengamankan 6 pelaku, dilanjutkan pemeriksaan badan dan pakaian disaksikan RT Setempat . "terangnya 

AKP Juliandi menerangkan penangkapan satnarkoba  melakukan geledahan dibawah kolong pondok tersebut ditemukan kotak rokok sempurna berisikan dua paket diduga sabu dan satu note book dirak dinding pondok diduga catatan transaksi.

Kemudian, menyisir kearah belakang kandang ayam  juga menemukan 1 buah timbangan digital dan tabung kecil balut lakban potongan kertas alat sendok sekop. 

Bahkan tambah juliandi lagi Pengeledahan pada Badan dan pakaian ditemukan masing masing ponsel terlapor .

"Satnarkoba Polres Rohil berhasil mengamankan BB diduga sabu berat kotor (10.35) Gram guna pengusutan lebih lanjut." terang Juliandi 

Juliandi menambahkan Adapun rincian barang bukti diamankan, berupa 2 plastik klip berisikan diduga shabu,1 kotak Rokok Sampoerna,1 timbangan digital, 1 Note Book,1 buah tabung plastik dibalut lakban coklat potongan karton runcing diduga alat sendok / sekop sabu 

Selain itu, 1 unit ponsel Android Oppo warna putih, 1 ponsel Android Samsung warna hitam putih (motif belakang gambar kucing), 

Satu ponsel lipat Samsung warna putih, satu ponsel Android merk Oppo warna ungu, 1satu ponsel  Mito warna hitam, satu unit ponsel senter samsung warna putih dan dua ponsel  senter Nokia warna biru.

"Dari hasil test urine semua (mereka) mengandung Amphetamina positif dan dapat dituduhkan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" imbuhnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar