Bukti Cattingan Pelaku Cabul Rohil Terungkap

Pelaku cabul anak di bawah umur

ROKAN HILIR (Riaubernas) Seorang pria Berinisial P (22) Teganya cabuli anak bawah umur diarea kebun sawit milik warga .

Terungkap kasus cabul ini adanya bukti cattingan hp dari pelaku kepada korban cabul anak bawah umur  bernisial R (14) 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan kejadian tersebut

"Pelaku cabul, telah dibawa ibu korban dan aparat desa kekantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut ,"katanya 

Terungkap kasus ini bermula Ibu korban RN (36) menaruh curiga terhadap anaknya. Lalu mengecek isian catting di handpone milik anaknya.

Tak puas sampai disitu ibu korban juga menanyakan dengan nada tinggi kepada anaknya .

Akhirnya korban mengakui kepada ibunya pada sabtu (7/11/21) sekira jam 20.30 dirinya ajak seseorang pria ke kebun sawit warga di tanjung medan 

Mendengar keterangan tersebut, ibunya melaporkan kejadian itu keaparat desa dan melakukan pencarian. Akhirnya pelaku diamankan dibawa kemapolsek pujud minggu (7/11/21)

"Dari hasil introgasi sementara dari kepolisian bahawaNya pelaku telah mengakui perbuatan bejad itu, kepada korban di kebun sawit."terang  juliandi

Pembuktian penyidikan, tambahnya, juga diamankan barang bukti, 1 unit hp vivo Y12 warna merah, 1 unit hp Samsung galaxy ,1 helai baju tidur lengan pendek warna hijau tosca 

Selain itu, tambahnya 1 helai celana tidur panjang warna hijau tosca, 1 celana dalam warna cream,1 baju kaos dalam warna cream dan 1 unit Sepmor Yamaha Vixion 

"Pasal dapat diperangkakan terhadap pelaku pasal 76E  Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang 
Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ," Jelas  Kasubag Humas Polres Rohil ini (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar