Sertu Alexander Sigalingging Sisir Hutan dan Lahan di PST

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Timur Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging menyisir hutan dan lahan di Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam penyisiran itu pihaknya bersama masyarakat tidak menemukan titik api. "Saat ini Kampung PST nihil dari titik api," kata  Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas, Senin (8/11/2021).

Sertu Alexander Sigalingging menyebutkan kepada masyarakat PST Kecamatan Tualang, apabila terbukti membakar hutan dan lahan langsung dipenjara. "Kalau terbukti membakar hutan dan lahan, langsung dipidana paling lama penjara 10 tahun. Kita ingin masyarakat PST tidak melakukan itu," kata dia.

Satu persatu lokasi yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan itu disisir oleh seragam loreng itu dibantu masyarakat.

Perihal membuka lahan, kan masih ada cara lain dalam membuka lahan, tanpa harus dibakar. "Bisa saja melakukan  secara manual melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," kata dia. 

Ia juga menceritakan dampak dari Karhutla kepada warga  apabila sudah terbakar. "Dampaknya cukup besar, dari mulai merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara," ingatnya. 

Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat membantu memberi pemahaman. "Masyarakat PST berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan, apabila terbukti mereka siap di hukum," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar