DLHK Provinsi Riau Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah di PT SML dan PT MAS Inhu

Kasi Pengaduan dan Penyelesaian sengketa DLHK Riau, Dwiyana.

INHU, RIAUBERNAS.COM - Menindak lanjuti pengaduan Kepala Desa Kota Medan terkait dugaan pencemaran limbah PT. Mitra Agung Swadaya (MAS) ke sungai Silang Petai Kecamatan Kelayang, dan laporan Komisi III DPRD Inhu soal hal yang sama dugaan Pencemaran Limbah PT. Sumatra Makmur Lestari (SML) gruop PT. Arvena Sepakat ke Sungai Pejangki, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau tinjau ke Dua Perusahaan tersebut.

Sebelumnya, laporan disampaikan Komisi III berdasarkan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 19 April 2021 bersama PT. SML terkait seringnya dugaan pencemaran Limbah di Sungai Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.

Tidak tangung-tangung, PT. SML sendiri diduga dengan sengaja membuang limbah ke sungai melalui Cran tempat pembuang limbah, hal tersebut terungkap oleh pihak perusahaan sendiri saat RDP kemarin.

Atas tindakan tersebut, PT. SML pada hari Jum'at 23 April 2021 resmi dilaporkan Komisi III ke DLHK Provinsi Riau dan sekaligus mendampingi kepala Desa Kota Medan Rudini melaporkan hal sama dengan dugaan pencemaran limbah PT. MAS.

"Kemarin Kita sudah turun ke lapangan meninjau hasil laporan Komisi III DPRD Inhu dan Kades Kota medan Kelayang terkait dugaan limbah di PT. SML dan PT. MAS Inhu," ungkap DLHK Provinsi Riau melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian sengketa DLHK Riau Dwiyana, Kamis 29 April 2021. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar