Miliki Shabu 2,36 Gram, Warga Ujung Tanjung Dicokok Polisi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - SP alias Kanzen (29), warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih ditangkap oleh satuan reserse narkoba atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu. Kanzen yang berpropesi sebagai petani itu, ditangkap dirumahnya dijalan Komboja, pada Senin (01/7/2019) sekira Jam 11.30 wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut, dan mengatakan, SP ditangkap bersama dengan barang bukti 2 paket berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.36 gram.

Dijelaskan Juliandi, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, dan sekira pukul jam 09.00 wib, tim melakukan penyelidikan dijalan Komboja yang diduga kerap dijadikan transaksi narkoba.

Penangkapan atas perintah Kasat Narkoba, setelah dilakukan pengrebekan dan penggeledahan rumah seorang petani dijalan Komboja didapati barang bukti (BB) dalam kotak rokok Magnum berisi kristal putih tersebut.

Barang bukti lain yang ikut diamankan 1 skop plastik, 1 timbangan warna hitam, serta 1 unit hp. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna proses pengusutan lebih lanjut.

"Ini merupakan pelaksanaan program proritas Kapolri Nomor IX tentang penegak hukum yang lebih profesional dan berkeadilan mengungkap suatu perkara pemyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Rohil", tegas Juliandi. (Syofyan)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar