Demo ke Kantor Bupati, Masa Minta Izin Perkebunan PT DSI Dicabut

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ratusan massa yang tergabung dalan Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak bersama mahasiswa dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau menggelar aksi di depan Kantor Bupati Siak, Kamis (24/3/2022). 

Masa mendesak Bupati Alfedri segera mencabut Surat Keputusan (SK) pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan Nomor 284/11K/KPTS/ 2009 PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Selanjutnya masa juga menyuarakan agar memberikan teguran dan sanksi demosi kepada mantan Ketua PN Siak, Rozza El Afrina. Pasalnya, Rozza masih mengeluarkan surat kebijakan untuk mengeksekusi lahan warga yang dikelola oleh PT Karya Dayun di Siak. Padahal. Rozza sudah dimutasi ke PN Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Masak sudah dipindahtugaskan, masih tandatangani surat. Hebat kali ini. Ada apa ini?" teriak Koordinator Aksi, Sherin Putra.

Ha senada juga disampaikan Petani sawit asal Mempura, Asul. Ia menyampaikan bahwa kehadiran PT DSI selama ini sangat menyengsarakan masyarakat. "Bentar-bentar kami dilaporkan ke Polda Riau. Dari 2008 sampai sekarang kami sengsara. Bapak-bapak pejabat ini enak, sedap tiap bulan dapat gaji, kami hanya hidup dari mendodos sawit. Itu pun sawit kita diambil sama perusahaan pula," kata Asul.

Aprianto, warga Singkemang, Kecamatan Koto Gasib. Ia meminta agar Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada Kementerian LHK untuk segera mencabut SK IPKH 17/Kpts-II/1998 PT DSI dan pro terhadap masyarakat.

"Tolong Pak Jokowi, perhatikan kami, batalkan izin perusahaan PT DSI itu. Sebab kehadiran PT DSI sangat menyengsarakan kami. Kami sudah sering dilaporkan ke Polda Riau Pak. Saya juga heran, kenapa mesti dilaporkan ke Polda, kan ada Polres, kan ada Polsek. Kok langsung ke Polda. Ini sangat janggal," tandasnya.

Menanggapi Aspirasi Massa, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fauzi Asni, menanggapi penyampaian pendapat massa yang digelar di Kantor Bupati Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kamis (24/03/22), yang ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut SK No. 284/HK/KPTS/2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan dan SK No. 57/HK/KPTS/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah (DSI).

Penyampaian aspirasi massa kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT. DSI, Fauzi menjelaskan bahwa kita menghormati hak masyarakat, namun agar dapat disalurkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Bilamana Pemkab Siak terdapat cacat hukum dalam penetapan SK dimaksud, maka dapat dicabut melalui perintah atau keputusan Pengadilan sebagai suatu bentuk Kepatuhan dan menjunjung Tinggi hukum.

"Kita berterima kasih pada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan baik, namun diharapkan disampaikan melalui proses hukum, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga jika pengadilan memerintahkan, maka Pemkab Siak akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Fauzi Asni. 

Fauzi Asni menjelaskan, bahwa terkait persoalan antara PT. DSI dengan Koperasi Sangkemang Jaya sesuai dengan dokumen yang disampaikan, saat ini sedang dipelajari sebaik-baiknya. Walaupun proses ini sudah mengalami rapat dan konfirmasi bersama antara PT DSI dan Ketua Koperasi Sangkemang Jaya serta Penghulu Sengkemang beberapa tahun lalu.

“Antara PT. DSI dan Koperasi Sengkemang Jaya sudah berpuluh kali dilakukan rapat fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak dan dokumen rapat tersebut masih ada,” tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar