HNSI Rohil Dilantik, Bupati Dukung HNSI Berantas Ilegal Fishing

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Jajaran pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2021-2026 yang di ketua  Jonnaidi ,

Pelantikan pengurus HNSI Rohil, oleh Ketua DPD HNSI Provinsi Riau Hendrawan SE MM, Selasa (26/10/2021) di Gedung Misran Rais Bagansiapiapi.

Pelantikan itu, dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIp, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto, Dandim Agung Rakhman Wahyudi, Ketua DPRD Maston, Kepala Dinas Perikanan, dan lainnya.

Dalam pelantikan itu, Ketua HNSI Rohil Jonnaidi mengungkapkan sejumlah persoalan nelayan terjadi di Rohil, khusus bagi nelayan laut. Salah satunya terkait maraknya aksi ilegal fishing yang diperairan laut yang datang dari negara tetangga Malaysia dan provinsi Sumut.

"Salah satu langkah pertama harus kita atasi adalah ilegal fishing dari Malaysia dan Sumut yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan seperti menguna alat tangkap pukat harimau, ini harus kita tertibkan," tegasnya.
 
Diapun berharap dengan kepengurusan baru ini, kedepan dapat membuat program dapat bersinergi dengan pemda, sehingga   dapat juga melindungi dan memakmurkan nelayan 

Pengusaha Gudang Ikan ini, menekankan instansi terkait  untuk dapat meningkatkan pengawasan di wilayah khusus perairan Rohil agar ilegal fishing tidak beraksi lagi diperairan yang dijuluk negeri seribu kubah 

Dalam pelantikan itu, Bupati mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus HNSI Cabang Rokan Hilir. Afrizal Sintong meyakini, pengurus baru ini dapat mensejahtera nelayan dan menyelesaikan permasalahan ilegal fishing berada di Rohil.

"Kami selaku Pemda tetap dukung apapun kegiatan nelayan Rohil dan tetap kami lindungi dalam mencari ikan," ujar Afrizal Sintong.

Diungkapkan Afrizal, meskipun pengawasan wilayah laut bukan tanggung jawab Pemda karena sudah diambil alih ke Provinsi, tapi Pemda Rohil berupaya baik melalui HNSI Rohil agar dapat bersinergi dengan Pemprov dan instansi terkait agar kedepannya dapat mengantisipasi terjadi ilegal fishing menggunakan alat tangkap pukat harimau.

"Tempat penampungan ikan, harga jual, juga harus kita perhatikan. Jangan nanti hasil ikan dibawa, diekspor kemana-mana tanpa ada pandapatan pajak. Ini perlu kita perhatikan bersama," sebut Afrizal. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar