Sisir Hutan Dan Lahan, Kopda Suratno: Pelaku Karhutla Akan Dipenjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Kelurahan Perawang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Suratno, melakukan penyisiran di lokasi yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Dalam melakukan penyisiran, Ia mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan. "Jangan membakar hutan dan lahan, karena berdampak pada kerusakan ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara. Kalau terbukti membakar hutan dan lahan langsung dipenjara paling lama 10 tahun," kata Koptu Suratno, Jum'at (17/9/2021).

Koptu Suratno menjelaskan, bahwa masih ada cara lain dalam membuka atau membersihkan lahan tanpa harus dibakar. "Bisa saja dilakukan secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," ingatnya.

Ketika melakukan penyisiran bersama  perwakilan masyarakat Kelurahan Perawang. "Kita tidak menemukan titik api, artinya saat ini Kelurahan Perawang nihil dari titik api," ujarnya.

Masyarakat berpendapat, dengan Adanya Patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat membantu memberikan pemahaman. "Ini sangat membantu sekali dalam memberikan pemahaman, masyarakat berjanji untuk tidak membakar hutan dan lahan, apabila terbukti mereka siap diproses hukum," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar