Tidak Temukan Titik Api, Sertu TH Hutagalung Sampaikan Ini

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Barat Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung bersama masyarakat melakukan penyisiran di lokasi yang dinilai rawan akan kebakaran hutan dan lahan di Kampung Pinang Sebatang Barat (PSB) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Dalam penyisiran bersama masyarakat, dirinya tidak menemukan titik api. "Artinya saat ini Kampung PSB nihil dari titik api," kata Sertu TH Hutagalung kepada Riau Bernas, Rabu (18/8/2021).        
   
Kendati tidak ditemukan titik api, Sertu TH Hutagalung tetap mengingatkan kepada masyarakat PSB agar tidak membakar hutan dan lahan, kalau terbukti siap-siap dipenjara. "Kalau terbukti bakar hutan dan lahan dengan disengaja, maka akan diproses secara hukum, maksimal 10 tahun penjara menanti," tegas dia. 

"Bagi masyarakat yang ingin membuka lahan, kan masih ada cara lain, bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain. "Bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjamkan alat berat, yang jelas jangan dibakar lahan itu," ingat dia. 

Diceritakannya, apabila terbakar, petugas akan kesulitan memadamkan api, karena kondisi lahan gambut dan sulit mendapatkan sumber air.

Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, Sangat membantu memberi Pemahaman. "Masyarakat PSB berjanji akan membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan, dan bersedia berperan aktif mengawasi Karhutla di Kampung PSB agar tidak terbakar," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar