Sadis, Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher dan Kepala Bocah Pakai Kapak Hingga Putus

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur, Inisial BFR (13) warga Kecamatan Batang Gansal, pada Jum'at (10/9/2021).

Pelaku yang diketahui berinisial PM (29), merupakan seorang karyawan PT. Panca Agro Lestari (PAL) yang juga merupakan tetangga Korban.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila S.I.K, MM dan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si mengatakan bahwa kasus pembunuhan itu berawal pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta izin pada ibunya untuk pergi main Game di simpang perumahan divisi I PT PAL. 

Kemudian pada pukul 11.00 WIB, lanjut Kapolres, korban pulang untuk makan siang. Selesai makan, permisi lagi melanjutkan pergi bermain game. Sekitar pukul 14.00 WIB, ayah korban bernama Arikson pulang kerja dari memanen sawit perusahaan PT PAL, lalu bertanya pada istrinya korban dimana, istirnya menjawab jika korban bermain disimpang divisi.

Namun sampai pukul 18.00 WIB, korban tidak juga pulang kerumah, khawatir dengan anaknya yang tidak biasa pulang telat, ayah dan ibu korban berusaha mencari korban namun tak juga ditemukan hungga larut malam. Selanjutnya pencarian dilanjutkan pada Sabtu 28 Agustus 2021 dibantu warga setempat tapi tetap hasilnya nihil.

Masih kata Kapolres, pada hari Senin, 30 Agustus 2021 sekitar  pukul 09.00 WIB, dua orang warga yang ikut mencari korban mencium aroma tidak sedap didalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16. "Ketika sumber bau itu didekati, mereka melihat kepala manusia tanpa badan, namun tak jauh dari temuan kepala manusia itu, ada bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap, celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau, sama persis dengan yang dipakai korban saat terakhir pamit untuk bermain ke simpang divisi I," jelas Kapolres.

Kemudian Temuan mayat itu di laporkan warga sekitar ke Polsek Batang Gansal. Pada saat itu Senin 30 Agustus 2021, Kasat Reskrim Polres Inhu membentuk tim gabungan yang dibantu oleh Jantanras Polda Riau serta Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

"Hanya butuh waktu 3 hari dilapangan, tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada PM. Tim langsung memburu PM dan melakukan introgasi. Awalnya PM tidak mengaku, bahkan dilemparkan ke orang lain. Namun tim tetap berupaya melakukan interogasi secara intensif, dan akhirnya PM mengaku telah membunuh korban," ungkap AKBP Bachtiar Alponso. 

Lanjut Kapolres, motif tersangka melakukan pembunuhan sadis itu hanya karena sepeleh. Saat itu tersangka menuju lokasi kerjanya untuk memanen sawit. Setibanya disimpang divisi I, tersangka melihat korban duduk sambil bermain handphone, kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan "ngapa kau duduk disitu ikan teri", teguran ini mungkin membuat korban kesal sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan "Pantek Kau".

Pelaku tersinggung dengan perkataan korban, namun dia tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang ternyata tidak jauh dari tempat korban duduk sambil bermain handphone.
Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat kearah tanggul tempat korban duduk.

Pelaku melanjutkan pekerjaannya memanen sawit, setengah jam kemudian, pelaku kembali mengarahkan pandangannya ke tempat korban duduk dan ternyata korban sudah ada. Ketika itulah muncul niat pelaku untuk menghabisi korban.

Pelaku mendekati korban sambil membawa kapak, kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur ikan. Anehnya, seolah-olah tidak memiliki firasat buruk, korban ikut saja ajakan untuk melihat tajur ikan itu.

Korban dan pelaku berjalan menuju kebun sawit sekitar 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kapak kearah korban dan menghantam dadanya, korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka, pelaku terus mengejar, setelah dekat kembali mengayun kapak kebagian leher korban, saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak dan kemudian pelaku mengampak kepala korban.

Pelaku yang sudah beringas seperti kerasukan setan langsung memenggal kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus, kemudian membuang badan dan kepala korban kedalam kanal tidak jauh dari lokasi pembantaian keji itu, serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.

"Setelah itu pelaku pergi ke kanal yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah, kemudian pulang kerumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa. Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara," papar Kapolres, sembari menyampaikan bahwa modus pembunuhan ini karena tersangka sakit hati dengan orang tua dan korban yang selalu berkata kasar padanya.

Selain tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, 1 buah kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, 1 lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar