Gegara tidak Menyahut Saat Buang Air Besar, Ayah Ini Aniaya Anak Kandungnya

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Seorang ayah berinisal BPS (33), warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tega menganiaya anaknya sendiri, hanya gegara tidak menyahut saat dipanggil karena sedang buang air besar. Hingga anak yang baru berusia 3 tahun tersebut mengalami luka dibagian mulut dan mengeluarkan darah serta mengalami syok.

Atas perlakuan pelaku itu, istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang untuk ditindaklanjuti.

Dengan adanya laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, S.Ik langsung memerintahkan Panit Reskrim IPDA Alan, S.KOM dan team Opsnal pada hari Jum'at (6/7/2021) sekira jam 12.10 wib, tepatnya setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Tualang langsung menuju rumah pelapor.

"Saat mengamankan pelaku (suami pelapor), pelaku sedang berada di dalam rumah, dan langsung dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Alvin. 

Atas perbuatanya, lanjutnya, BPS dijerat dengan sanksi pidana atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014, yaitu: 

(1). Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

"Ke dua (2). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," jelas Kapolsek Tualang. (HUT)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar