Berkat Kerjasama Yang Baik

Sat Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Shabu

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH, MM, berhasil mengungkap  jaringan peredaran Narkoba jenis shabu-shabu yang dikendalikan oleh Edi alias Bacok, yang merupakan napi di lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru. 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto mengatakan, bahwa terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis shabu ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial RS (30) warga Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul  01.00 Wib.

Lanjut Edy, RS diamankan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil di rumah makan Jalan Lintas Timur Desa Terantang manuk Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu-shabu. 

Dari tersangka RS berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 104,2 gram. 1 (satu) unit Hp android merk Oppo warna biru dongker. 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam. 1 (satu) bungkus plastik asoy warna Hitam. Dan 1(satu) unit motor merk honda Revo warna hitam 
 
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari arahan sdr. Edi alias Bacok seorang napi di lapas Kelas IIA Gobah, Pekanbaru. Dan menerima Shabu tersebut dari seorang kurir yang tidak dikenalnya (sistem letak di jalan) di sekitar daerah Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 

"Tersangka mengakui mengambil sabu itu dengan pergi berdua bersama sdr. GS. Yang pada saat tersangka ditangkap, GS sedang berada di rumah kontrakannya tersangka. Dan diakui tersangka juga, bahwa Shabu masih ada sisanya disimpan sama GS. Kemudian team menuju kerumah tersangka guna penyelidikan lebih lanjut  untuk mencari GS. Dan peran RS sebagai kurir," terang Edy.

Masih menurut Edy, berdasarkan keterangan tersangka RS, Team Opsnal Unit 1 yang di pimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil langsung menuju tempat kost sdr. RS yang berada Jalan M. Yunus Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul  03.00 Wib. Dan berhasil mengamankan tersangka lain seorang honorer berinisial GS (28) warga Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. 

Dari tersangka GS, Team nerhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) paket bungkus plastik bening ukuran Besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 22,91 gram. 1 (Satu) paket bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,34 gram. 1 (satu) paket kecil ganja kering berat kotor 1,29 gram.1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) unit motor merk Yamaha FU warna Merah. 1(satu) Plastik bungkus warna bening. 1 (satu) unit Hp Samsung warna kuning Emas. 1 (satu) tas sandang warna Hijau. Dan 1 (satu) stal baju warna oren.
 
"Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu itu dengan menjemputnya ke Pekanbaru berdua dengan tersangka RS alias Icap, dari seseorang yang tidak dikenalnya (sistem letak dijalan) sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, yang diarahkan oleh sdr. EDI alias Bacok di lapas kelas IIA Gobah Pekanbaru, kepada tersangka RS alias Icap. Kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk penyidikan lanjut. Dan peran tersangka GS sebagai pengedar," ungkap Edy.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka yaitu RS dan GS, sambung Edy, Team Opsnal Unit 1 yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH, MM, dan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil langsung menuju Lapas Kelas IIA Gobah, Jalan Lembaga Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, untuk menjemput sdr. Edi alias Bacok (40) seorang honorer, warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, pada Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul  09.00 Wib.

Dan berkat kerjasama yang baik antara team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan dengan pegawai lapas, team berhasil menemukan 02 (dua) unit Hp kecil warna putih dan hitam yang di gunakan tersangka untuk transaksi Narkoba.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Peran tersangka Edi alis Bacok sebagai penghubung dan pengendali," tutup Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar