Sisir Lahan di Kelurahan Perawang, Kopda Suratno Tidak Temukan Titik Api

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Kelurahan Perawang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Suratno, bersama masyarakat menyisir hutan maupun lahan di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam penyisiran itu tidak ditemukan titik api. "Artinya, saat ini Kelurahan Perawang nihil dari titik api," kata Kopda Suratno kepada Riau Bernas, Selasa (31/8/2021).

Kopda Suratno juga meminta kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, karena dampaknya cukup besar. "Dampak dari karhutla sangat besar, mulai merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara, maka kita ingatkan, jangan bakar hutan dan lahan," jelas dia.

Apabila terbukti membakar hutan dan  lahan, maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun.

Kopda Suratno mengingatkan masyarakat, kan masih ada cara lain dalam membuka lahan tanpa harus membakar, "Kalau membakar resiko sangat besar. Bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain, bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjam alat berat, yang jelas jangan dibakar lahan itu," ingatnya.

Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli karhutla bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api, hal itu sangat membantu. "Masyarakat berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan, kalau terbukti melakukan itu mereka siap di hukum sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar