Sertu Alexander Sigalingging Jaring Tiga Warga Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging menjaring 3 warga tidak gunakan masker saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ke tiga lokasi adalah Pasar Tuah Serumpun KM 4, BRI KM 4 Perawang dan Toko Panorama KM 4 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dan ketiga warga yang terjaring tidak gunakan masker yaitu Bahasa Telombanua (37), Yenizae Hareva (26), dan Jon adi (32).
"Ketiga warga tersebut terjaring tidak gunakan masker, mereka dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi," kata Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas, Kamis (8/7/2021).
   
Sertu Alexander Sigalingging tidak henti hentinya selalu mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimana pun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan.

Ketika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.

Sementara bagi pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.

Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Lebih bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar