Satres Narkoba Polres Pelalawan Kembali Amankan Tersangka Kurir Shabu-shabu

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Pelalawan Polda Riau, kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Pelalawan, Rabu tanggal 25 Agustus 2021, sekira pukul  00.30 Wib.

Ke dua pelaku berinisial N (29), warga Desa Bulu Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dan AR (26) merupakan warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dari ke dua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) paket diduga Shabu yang di bungkus dengan tisu dan plastik warna hijau dengan berat kotor 2,71 Gram.1 (satu) Unit Handphone Trawberry warna hitam, dan 1 (satu) Unit Handphone Samsung yang berstiker Spiderman warna merah.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto, Kamis (25/8/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ke dua tersangka berkat informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib, bahwa di Desa Muara Sako Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, sering terjadi transaksi Narkotika.  

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Resnarkoba Polres Pelalawan IPDA Indra Jaya, SH dan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II ResNarkoba Polres Pelalawan,  melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. 

Kemudian salah satu anggota team, langsung melakukan Under Cover Buy untuk melakukan transaksi. Dan di dapat dari tangan tersangka berupa 1(satu) paket  diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan tisu dan plastik warna hijau. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa barang Shabu tersebut didapat dari Sdr. A, yang tidak di ketahui alamatnya. Tersangka dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Peran tersangka adalah sebagai Kurir," tutup Edy. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar