Sisir Empat Lokasi, Polsek Pangkalan Kerinci Jaring 19 Warga Pelanggar Prokes

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Polsek Pangkalan Kerinci bersama Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan melakukan patroli dan penyisiran di empat lokasi keramaian yang dinilai rawan terhadap penyebaran Covid-19.

Dari empat (4) lokasi yang didatangi Polsek Kerinci bersama Tim Satgas dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci, terjaring 19 orang masyarakat tidak mengunakan masker dan diberikan teguran lisan.

Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP M.Y Lubis, SH, MH, pada media ini, Sabtu malam (21/8/2021).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukannya ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Pelaksanaan kegiatan ini sendiri berdasarkan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.

"Dalam kegiatan ini, selain kita dari Polsek Pangkalan Kerinci, juga bergabung personil TNI dua (2) orang, Satpol PP sepuluh (10) orang dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Berkilau Pangkalan Kerinci 2 sebanyak tiga (3) orang dan personil Koramil Langgam 0313/KPR," katanya.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan yustisi ini ada sejumlah sanski yang diterapkan, yakni teguran lisan, tulisan dan kurungan, denda yakni denda administrasi dengan nilai denda, kemudian penghentian atau penutupan tempat usaha sementara dan lainnya. Dari jenis sanksi tersebut, kesemuanya nihil kecuali teguran lisan saja yang dikeluarkan.

"Dari empat jenis sanksi tadi, kita hanya mengeluarkan teguran lisan saja pada 19 orang di empat lokasi tadi," katanya.

Disinggung soal masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut, orang nomor satu di jajaran Polsek Pangkalan Kerinci itu mengatakan, pihaknya mengamankan orang yang melanggar Prokes Covid-19 ke Mapolsek Pangkalan Kerinci, memberikan masker agar tidak tertular dari Covid-19.

"Melakukan pengecekan dengan Swab Antigen terhadap masyarakat pelanggar Prokes Covid-19 yang diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci, lalu menyampaikan himbauan dan peringatan agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker serta patuhi Prokes Covid-19. Pada pelanggar yang diamankan itu, kita juga berikan sanksi teguran tertulis berupa surat pernyataan," tandasnya. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar