Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Rutin Lakukan Patroli dan Himbauan

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Mahendra Yudhi Lubis, SH, MH.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan tidak henti-hentinya selalu memberi himbauan dab peringatan kepada masyarakat Pangkalan Kerinci untuk selalu menerapkan prokes guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini virus Covid-19 masih menjadi musuh nyata bagi bangsa ini. 

Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Mahendra Yudhi Lubis, SH, MH pada media ini, Senin (16/8/2021). Menurutnya, pihaknya terus memback-up kegiatan dari tenaga kesehatan (Puskesmas) dan Pemerintah Kecamatan dalam hal melakukan tracing, penyuluhan dan sosialisasi. 

"Untuk preventifnya kita melakukan kegiatan patroli di tempat-tempat keramaian yang dinilai rawan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. Serta mengimbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan atau 5 M dimanapun berada, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobolitas. Sementara untuk eksekusinya itu pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan, karena inikan Perda. Jadi kita sebagai pendukung kegiatan ini dalam meminimalisir penyebaran Covid-19," katanya. 

Kapolsek menjelaskan, pihaknya sebagai pendorong dalam melakukan kegiatan ini. Respon masyarakat dalam menjaga dan menerapkan prokes, jelas ada kemajuan. Namun tetap saja, penerapan prokes tersebut harus selalu terus diingatkan. 

"Untuk tingkat pemahaman dan kesadaran dalam penerapan prokes, Alhamdulillah saya nilai banyak kemajuan. Tapi itu, kadang-kadang lalai, ya namanya manusia. Kadang ada lupa, jenuh atau bosan dengan kondisi saat ini. Namun yang jelas, 5M itu akan terus kita galakkan," tandasnya. 

Disinggung soal efektivitas penyekatan yang selama ini dilakukan, Kapolsek mengatakan bahwa yang jelas penyekatan itu dilakukan bukan untuk menghalangi masyarakat melakukan aktivitas tapi membatasi pergerakan mobilitas masyarakat antara yang penting atau tidak. 

"Kalau tidak penting, maka lebih baik di rumah saja. Tapi kalau siang hari kan masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti biasa," tukasnya. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar