146 Positif Baru di Siak, 4 Meninggal Dunia

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kasus Covid-19 di Kota Istana kembali meningkat. Pada Sabtu (14/8/2021), tercatat ada 146 kasus Positif baru di Kota Istana.

Kabar buruknya, 4 orang masyarakat Siak Meninggal Dunia. Yaitu  dari Kecamatan Lubuk Dalam 1 orang, dari Kecamatan Kerinci Kanan 1 orang, dari Kacamatan Tualang 1 orang, dari Kecamatan Minas 1 orang.

"Kabar baiknya, ada 54 orang dinyatakan sembuh dan selesai masa isolasi. Masih ada beberapa sampel lagi menunggu hasil, semuanya tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Siak terutama yang kontak erat dengan positif yang telah diambil uji swap," kata juru bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak.

Dijelaskan dia, total positif 8.374 terkonfirmasi, 172 dirawat, 6705 sehat dan sudah dipulangkan, Isolasi Mandiri 1218 dan 279 orang meninggal dunia. 

Pasien konfirmasi positif Covid -19 yang dirawat tersebar dibeberapa tempat dengan rincian: RSUD Siak  60 orang, RS Arifin Ahmad Pekanbaru 10 orang, RS Awal Bros 14 orang, RS Eka Hospital (Pekanbaru) 8 orang, RSUD Perawang 12 orang, RS Bhayangkara 1 orang, RS Efarina 16 orang, RS Santa Maria 9 orang, RS Mandau 3 orang, RS Aulia 1 orang, RS Amelia 2 orang, RS Syafira 3 orang, RS Permata Duri 1 orang, RS Tabrani 1 orang, RS Prima 1 orang, RS PMC 3 orang, RS Ibnu Sina 1 orang, RSUD Selasih 2 orang, RS Adam Malik 1 orang, Asrama Haji Siak 23 orang, Isolasi Mandiri/Mess Perusahaan/Rumah 1218 orang. 

Untuk sekian kalinya kami kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak agar tetap tenang dan tingkatkan kewaspadaan. "Lakukan Prokes, walaupun tidak sakit belum tentu orang yang kita temui itu negatif covid-19 dan tidak menyebarkan virusnya. Maka pilihan yang terbaik adalah tetap di rumah dan hindari keramaian," jelas dia. 

Bila harus keluar, lanjut dia, gunakan masker, jaga pola hidup sehat, makan buah dan sayuran, Berolahraga rutin, konsumsi vitamin yang cukup. 

"Paling terpenting tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya. Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 
Mari beri dukungan untuk Pasien Positif, Suspek, dan Tenaga Medis. Jangan berstigma negatif terhadap mereka," imbuhnya. (Infotorial/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar