Pidsus Kejari Pelalawan Tahan R, Terduga Korupsi Dana APBDes Segamai

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah melakukan penahanan terhadap R, terduga pelaku tindak pidana korupsi dana APBDes Segamai Kecamatan Teluk Meranti Pelalawan, Jum'at (30/7/2021) sekira pukul 15.30 Wib. 

Penahanan terhadap R, yang didamping Penasehat Hukumnya H. Akbar Romadhon, S.Sy, MH, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Untel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH mengatakan, bahwa penahanan terhadap R atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan Tahun 2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar ± 1 Milyar.

Lanjut Sumriadi, Tersangka R, pada tahap penyidikan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Terhadap tersangka R dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 s/d 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif)," kata Sumriadi. 

Masih menurut Sumriadi, penahanan terhadap R dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara a quo. Dan sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

"Sekitar pukul 16.10 Wib, tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, dan selama proses penahanan berlangsung berjalan lancar dan aman, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutup Sumriadi. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar