Duh, SK Penugasan Pegawai Honor AKNP Tak Kunjung Ditandatangani

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) penugasan pengelola Kampus Akademi Komunitas Negeri Pelalawan (AKNP) belum juga ditandatangani oleh Direktur AKNP, Drs Mukhtarius. Padahal tahun-tahun sebelumnya, SK penugasan pengelola kampus itu sudah keluar di bulan Januari. Akibatnya, selain tak ada legalitas pada pegawai honorer soal jabatan mereka di kampus juga hal ini berdampak pada belum diterimanya gaji para pengelola kampus tersebut selama 3 bulan.

"Ya, biasanya kami mengajukan usul pengangkatan SK untuk tahun berikutnya pada bulan November untuk diproses di Pemkab. Jadi Januari SK kita sudah bisa keluar," terang salah satu pegawai honorer AKNP yang tak mau disebutkan namanya pada riaubernas.com, Senin (7/3).

Ia mengatakan, persoalan tak kunjung ditandatanganinya SK tersebut juga tak pernah dikomunikasikan Direktur pada para pegawai honorer di AKNP. Hal itu yang membuat kegelisahan para honorer menjadi makin tak menentu.

"Kalau tahun kemarin, memang gaji kita juga terlambat. Tapi kita sudah tahu posisi kita dimana ditempatkan. Kalau saat ini, semuanya tak jelas. Sudah SK kita belum juga ditandatangani, gajian belum ditambah lagi dengan tidak adanya komunikasi dari Direktur sendiri terkait persoalan ini," ujarnya.

Para tenaga honorer di kampus tersebut menduga tak kunjung ditandatanganinya SK penugasan pengelola kampus AKNP ini dikarenakan, ada kaitannya dengan persoalan hukum yang tengah membelit Direktur AKNP sendiri, Mukhtarius, terkait penggunaan dana hibah tahun 2014.

"Jadi kami menduganya seperti itu, apalagi Direktur AKNP sendiri tak pernah ada komunikasi dengan kami," tandasnya.

Mengacu di tahun-tahun sebelumnya, SK Direktur AKNP sendiri ditandatangani oleh Bupati Pelalawan. Dari situ, baru SK penugasan pengelola kampus AKNP ditandatangani oleh Direktur. Namun saat ini, progress penandatangan SK itu sendiri masih belum jelas.

"Tapi saat ini, karena SK Direkturnya pun belum ditandatangani oleh Bupati maka berdampak pada pegawai honorer AKNP yang notabene selama ini menjadi pengelola kampus tersebut," ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, persoalan dan alasan SK yang tak kunjung ditandatangani oleh Direktur, tak
juga dikomunikasikan pada karyawan. Begitu juga dengan persoalan-persoalan lain, seperti kegiatan mahasiswa yang seharusnya sudah berjalan namun karena tak adanya SK penugasan pengelola kampus, membuat para karyawan menjadi gamang dalam melakukan pekerjaan.

"Kayak kegiatan mahasiswa yang semestinya sudah berjalan, tapi sampai saat ini masih terkendala karena kita sendiri belum menerima SK penugasan pengelola kampus. Direktur sendiri tak ada komunikasi dengan kami mengenai progress SK ini sampai sejauhmana. Kita di sini jelas butuh kepastian," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Pelalawan Drs HT Mukhlis, saat dikonfirmasi soal ini, Senin (7/3), menjelaskan bahwa biasanya yang sudah-sudah SK untuk Direktur AKNP memang ditandatangani oleh Bupati Pelalawan. Namun untuk saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan Dikti soal siapa yang menandatangani SK Direktur AKNP dan Wadirnya.

"Kalau yang sudah-sudah, memang Pak Bupati yang tandatangan. Tapi saat ini kita sedang konsultasi ke Dikti soal siapa yang harus tandatangan SK Direktur dan Wakil Direktur di AKNP. Kalau untuk anggaran tidak ada masalah," ujar Sekda yang mengaku sudah memanggil Direktur AKNP, Mukhtarius, terkait persoalan ini.

Disinggung soal masalah keterlambatan SK penugasan pengelola Kampus AKNP sendiri, Sekda mengatakan bahwa ini mungkin karena kehati-hatian Direktur AKNP, dalam hal ini Mukhtarius, soal siapa yang harus mendatangani SK tersebut.

"Dan konsultasi ke Dikti itu tak hanya masalah SK saja, juga soal Rencana Induk Pengembangan (RIP) AKNP ke depannya seperti apa. Kita juga konsultasi soal AKNP yang direncanakan akan mandiri, jadi tidak bernaung di Politehnik Padang lagi," ungkapnya. (tha)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar