Serda Purnomo: Kalau Terbukti Membakar Hutan dan Lahan, Pidana Menanti
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Rantau Panjang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo menegaskan, bagi masyarakat yang kedapatan membakar hutan dan lahan akan dipenjara.
"Iya pidana menanti, terbukti membakar hutan dan lahan akan dipenjara paling lama 10 tahun," kata Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Rabu (14/7/2021) saat melakukan Patroli Sosialisasi Karhutla di Daerah Rawan Karhutla Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib.
Ia tetap mengingatkan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan di lokasi yang dinilai rawan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
"Kita ingatkan jangan membakar hutan dan lahan, karena berdampak pada ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara," jelas dia.
Ia juga melakukan patroli dan menyisir hutan dan lahan bersama masyarakat. Dalam penyisiran tersebut tidak menemukan titik api. "Artinya Kampung Rantau Panjang nihil dari titik api," ujarnya.
Perihal penyisiran dan patroli karhutla dangat direspon positif dari masyarakat. "Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, itu sangat membantu memberi pemahaman, dan masyarakat Rantau Panjang berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan," tutup dia. (Van)
Tulis Komentar