Cetak Dan Rekam KTP dan KK, Sudah Bisa di Tualang

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak, Camat Tualang, dan Kadisdukcapil, meninjau kantor UPT Dukcapil Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Peninjauan dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Siak itu, untuk melihat langsung pencetakan KTP dan KK di Kecamatan itu, karena sebelumnya pencetakan identitas hanya dilakukan di Kota Siak saja. 

Sesudah Kecamatan Kandis diresmikan, baru di Kecamatan Tualang, masyarakat Tualang mengaku senang dengan program inovasi Alfedri itu. Hal itu terlihat saat, Alfedri tiba di lokasi perekaman KTP. Masyarakat Tualang menyambut dengan senyuman, karena saat ini mereka tidak perlu datang ke Siak lagi untuk merekam KTP.

Dilokasi, tampak seorang wanita muda sedang melakukan proses perekaman KTP elektronik, yang dilayani petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Wanita 17 tahun bernama Clara itu, disapa Alfedri dan kemudian terjadi obrolan singkat.

Clara Hilman Amalia, dara kelas XI SMA 1 Tualang itu mengaku senang, sebab pengurusan KTP elektronik yang ia urus begitu mudah dan cepat. "Iya senang aja, prosesnya gak sampai lima menit sudah siap," ujarnya sambil tersenyum manis. 

Ia bilang, sebagai warga negara Indonesia dan sudah berusia 17 tahun, tentunya sudah harus memiliki kartu identitas resmi yang berlaku seumur hidup. "KTP ini sangat penting, karena dapat digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lain, seperti paspor dan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai bukti identifikasi diri," ucapnya. 

Sama halnya dengan warga Perawang lainnya, seorang ibu muda bernama Suci Ariani yang sedang mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anaknya. "Saya bersyukur sekali, jadi nggak payah lagi harus ke Siak untuk ngurus dokumen ini," katanya.

Untuk pengurusan akta kelahiran, sudah ia daftarkan sejak hari senin yang lalu. Sementara untuk kartu keluarga langsung bisa terbit di hari yang sama. 

Bupati Siak Alfedri berharap, agar proses pengurusan dokumen kependudukan yang cepat dan mudah tersebut, karena tidak ada apa-apanya. "Proses yang cepat dan mudah ini, jangan sampai karena ada saya saja. Jadi setiap hari kerja harus seperti ini," pintanya. 

Kepala UPT Abdul Samad mengatakan, proses penerbitan KK di kantornya bisa dilakukan untuk penambahan anak. Sedangkan untuk menerbitkan KK yang baru harus diurus ke kantor Disdukcapil Kabupaten Siak. "KK yang kita terbitkan disini hanya untuk penambahan anak, kalau bikin KK baru harus ke kantor Disdukcapil, karena ini butuh proses juga," jelas Abdul Samad, Senin (5/7/2021). 

UPT tersebut telah memberikan pelayanan sejak sebulan yang lalu. Rata-rata perhari yang mengurus e-KTP pemula sebanyak 15 orang. Unit tersebut juga melayani pengurusan e-KTP yang hilang atau rusak dan ganti status. Tentunya harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

"Bagi pemula atau yang baru buat e-KTP, syaratnya cukup membawa fotokopi KK orangtua dan fotokopi akta kelahiran," imbuhnya. (Adv/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar