Saat PPKM, Sertu Afrisal Jaring 4 Warga di 5 Lokasi

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal bersama Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, berhasil menjaring 4 warga tidak menggunakan masker saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di lima lokasi di Kecamatan Tualang. 

Kelima lokasi itu meliputi Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang, BRI Cabang KM 04 Jalan Perawang-Minas, Bank Mandiri KM 5.5 Jalan Perawang -Minas, Indomaret Km 05 Jalan Perawang-Minas dan Puskesmas Perawang.

Sementara ke empat warga yang terjaring adalah Bismar (49), Halimah (53) Tanjung (49) dan Alboin (14). "Mereka dihukum membuat surat pernyataan dan dihukum mengutip sampah agar jera," kata Sertu Afrisal kepada Riau Bernas, Kamis (1/7/2021).

Ketika warga tetap membandel, lanjut dia, maka Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dengan tegas akan mendenda warga itu sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020. "Kita tidak henti hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimana pun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," ingat dia. 

Bagi pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus  saja. "Mari sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," kata dia. 

Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Lebih bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," imbuhnya.

Agar Prokes tetap berjalan, kegiatan yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan terus dilakukan, agar masyarakat terbiasa mengikuti Protokol Kesehatan. "Masyarakat yang membandel akan diberi sangsi, mulai teguran sampai denda, berharap masyarakat sadar dan mengikuti Protokol Kesehatan," harapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar