Sudah Berdiri 8 Tahun, PT Agri Plasma Lestari Diduga Tak Kantongi Izin

Kebun dan perumahan milik PT Agri Prima Lestari

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM – Perusahaan perkebunan sawit PT Agri Plasma Lestari (APL) yang terletak di Kecamatan Bunut, tepatnya di Dusun Betung Dua, Desa Merbau, diduga tak mengantongi izin. Padahal perusahaan perkebunan sawit tersebut memiliki luas kurang-lebih 600 hektare, namun Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Izin Hak Guna Usaha (HGU) belum ada.

Penegasan soal tak adanya izin tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Merbau, Edi Maskur, pada riaubernas.com, Rabu kemarin (2/3/2016). Menurutnya, PT APL sendiri telah berumur 8 tahun namun sejuh ini memang belum memiliki izin.

"Kalau saya tak salah, izinnya memang belum ada. Lagi mau diurus," katanya.

Ia mengatakan, luas areal perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Agri Plasma Lestari itu kurang-lebih sekitar 600 Hektar. Jumlah lahan sebanyak itu terletak di 4 desa yakni, Desa Merbau, Desa Petani, Tolam dan Rangsang.

"Untuk yang berada di Desa Merbau, katanya, hanya 150 Hektar. Namun berdasarkan keterangan warga, areal perusahaan yang berada di Desa Merbau ada sekitar hampir 400 Hektar. Informasinya pastinya memang belum tahu, karena perusahaan APL sendiri agak tertutup," tandasnya.

Lanjutnya, saat ini dari informasi yang didapatkannya, perkebunan tersebut dimiliki oleh 10 orang warga keturunan Tionghoa. Namun dia tidak mau menyebutkan satu persatu nama pemilik kebun tersebut dengan alasan tidak hafal.

"Luas kebun tersebut sekitar 600 Hektar, namun terletak di empat (4) Desa yakni Desa Merbau, Petani, Tolam dan Rangsang. Tapi untuk di Merbau hanya 150 Ha. Kalau pemilik perusahaannya sendiri ada 10 orang, kesemuanya warga Tionghoa. Ada yang namanya Witanoto, Wandi, Acai, entah siapa lagi saya tidak ingat," beber Edi yang tak mau bicara banyak, dengan alasan tengah mengikuti suatu acara.

Kadis Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan Ir. Hambali, pada riaubernas.com, Kamis (3/3) menyatakan, setiap kebun meskipun luasnya hanya 1 hektare maka harus memiliki izin. Namun itu juga harus dilihat kebunnya apa.

"Untuk perkebunan kelapa sawit di atas 25 Ha maka harus mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dari IUP inilah yang akan dijadikan rekomendasi jika perusahaan tersebut ingin mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU)," katanya.

Sementara itu, salah seorang pemilik kebun yang bernama Wandi saat dikonfirmasi riaubernas.com, tak  mau memberikan penjelasan. Bahkan ia enggan dan berkilah jika dirinya bukan orang yang dicari, dan menilai media ini salah orang.

"Bapak mungkin salah orang, nggak? Saya bukan Wandi atau salah satu pemilik PT APL, saya cuma kontraktor bangunan pabrik saja, tak lebih," katanya langsung menutup telponnya. (tim)



Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar