Diduga Akibat Pencemaran Limbah, DLHK Riau Beri Sangsi Denda Kepada PT SML

INHU, RIAUBERNAS.COM - Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dengan Nomor Register Reg.PPSLHK/05/IV/2021 tanggal 23 April 2021 terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. Sumatra Makmur Lestari yang berlokasikan di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, dan berdasarkan tim Verifikasi di lapangan menemukan adanya pipa bocor Bloc 05, maka DLHK Provinsi Riau memberikan sanksi kepada perusahaan.

Atas surat dari DLHK Provinsi Riau nomor 660/DLHK-PPLHK/2029 yang ditujukan ke Bupati Indragiri Hulu (Inhu) berbunyi, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau telah melaksanakan verifikasi lapangan dan penelusuran informasi dari pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan pengaduan. 

Tim verifikasi lapangan menemukan adanya run off air limbah dari flatbed land aplication pada blok C9 seberang sungai Pejangki sehingga air limbah masuk ke lingkungan menuju sungai Pejangki pada koordinat S: 00O 39' 44.74" E: 102O 19' 52.76" dengan jarak flatbed land aplication ke sungai Pejangki 21,7 meter. Tim verifikasi juga menemukan pipa distribusi 6 inci bocor di Block C05 pada Koordinat S: 00O 39' 50.69" E: 102O 20' 14.29".

Kemudian Tim meminta PT. Sumatera Makmur Lestari untuk menghentikan distribusi air limbah ke Block C05.

Dari hasil Verifikasi tersebut, Tim juga menemukan pelanggaran-pelanggaran teknis lainnya, Sesuai dengan butir-butir di atas, berdasarkan Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh 
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 506 ayat (3), Pasal 508, Pasal 514 dan Pasal 518 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, dengan hormat kami rekomendasikan kepada Ibu Bupati untuk menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT. Sumatera Makmur Lestari.

Denda administratif yang harus dibayar terhadap semua pelanggaran sesuai dengan lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan rincian sebagai berikut: Rp. 172.871.780,00 ke Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Rp. 5.073.000,- sebagai pengganti biaya verifikasi lapangan ke Kas Daerah Provinsi Riau.

Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana, M.Si mengatakan, sangsi sudah diberikan kepada PT. SML Inhu berupa denda dan pihak perusahaan harus melaksanakan paling lama satu bulan setelah surat diterbitkan yang ditujukan ke Bupati Inhu.

"PT SML sudah diberikan Sanksi berupa Denda akibat dugaan pencemaran Limbah atas pengaduan masyarakat, denda diberikan setelah tim malakukan Verifikasi ke lapangan. Terkait kapan perusahaan harus membayar denda itu, paling lama satu bulan setelah Surat diterbitkan," jelas Dwiyana, M.Si saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Juni 2021.

Terkait sangsi denda yang dijatuhkan oleh DLHK Provinsi Riau terhadap perusahaan, pihak PT. SML melalui Bagian Humasnya bernama Robert, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaan sudah menerima Surat dari DLHK Provinsi Riau terkait Sanksi tersebut.

"Surat sanksi sudah di terima dan kita akan ikuti sesuai apa kata pemerintah, kemudian saya tidak mau terlalu banyak komen," singkat Humas PT SML. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar