Agar Masyarakat Tidak Membakar, Sertu Afrisal Sampaikan Dampak Karhutla

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan, Babinsa Pangkalan Pisang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal menceritakan dampak kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Kampung Pangkalan Pisang saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Dampaknya cukup besar, mulai dari merusak ekosistem hutan dan lahan, serta menyebabkan polusi udara," kata Sertu Afrisal kepada Riau Bernas, Rabu (23/6/2021).

Ia juga meminta masyarakat Pangkalan Pisang untuk berperan aktif memantau  dan mengawasi titik api kebakaran hutan dan lahan di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Ia juga melakukan penyisiran dilahan maupun hutan yang dinilai rawan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Dalam penyisiran, kita tidak menemukan titik api, artinya saat ini Kampung Pangkalan Pisang nihil dari titik api," jelasnya.

Apabila masyarakat terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, "Kita tidak sungkan-sungkan menghukum sesuai hukuman yang berlaku, yaitu penjara paling lama 10 tahun," tegasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar