Cegah Covid-19, Pemilik Usaha di Tualang Diminta Tutup Jam 9 Malam

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di tiga lokasi di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ketiga lokasi itu adalah Pasar tuah serumpun KM 4 Perawang, Jalan raya Perawang Minas KM 5 Perawang, Riau ponsel KM 5 Perawang Kecamatan Tualang. "Kita sampaikan ke pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam," kata Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas, Selasa (15/6/2021).

Hal itu dilakukan, lanjut dia, agar masyarakat tidak berkerumunan dan terhindar dari virus Covid-19. "Kita sampaikan kepada masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan, mari sama-sama kita patuhi itu, jangan membandel lagi," ingat dia. 

Dijelaskannya, penggunaan masker wajib dilakukan, apabila tidak menggunakan masker, maka siap siap dihukum mengutip sampah atau membuat surat pernyataan. "Kalau tetap juga membandel dan ngotot tetap tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020," jelas dia. 

Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Lebih penting bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," ingatnya.

Ia menyarankan kepada warga yang habis pergi maupun keluar rumah agar dapat mencuci tangan serta mengganti baju, sebab dikawatirkan membawa virus Covid-19 dan bisa singgah kekeluarga dirumah. "Jangan kontak langsung seperti berjabat tangan, berpelukan dengan siapapun di luar rumah, karena dinilai rawan dengan penyebaran virus Covid-19," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar