Miliki Sabu-Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Aparat

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Seorang Ibu rumah tangga berinisial L (32), ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir dirumahnya Jalan Antara, Sabtu (01/12/2018), sekira jam 15.30 wib, karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pelaku menjual dan menyimpan barang haram tersebut dirumahnya jalan Antara, Kecamatan Bagan Sinembah. Atas informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rohil, melakukan penyelidikan dan pencarian. sekira jam 15.30 wib rumah tempat tinggal IRT digrebek dan digeledah.

Saat pengeledahan, tepat diteras rumah dibawah kursi, ditemukan barang bukti 1 (satu) kotak rokok berisikan 1 (satu) plastik bening, yang didalamnya berisikan 12 Paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat (1.11) gram.

Demikian dikatakan Kapolres Rokan AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Minggu (02/12/2018) kepada awak media.

Selain, lanjut Juliandi, 12 paket barang bukti narkotika sabu-sabu seberat (1,11) gram, dari tangan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti, 1 (satu) unit handpone merk Vivo.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut ", kata Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar