Terlibat Sabu, Dua Pria Rohil Dibekuk Polisi

Kedua pelaku bersama barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Polsek pujud meringkus 2 pria diduga pengedar sabu -sabu di sebuah warung hari Sabtu (12/6/21) sekira jam 17.30 wib 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga bernisial AG (30) ,DS (29) Warga kecamatan tanjung medan Rokan hilir 

Dari hasil introgasi petugas terduga mengakui memiliki Barang bukti serbuk Kristal Bening tersebut berat kotor 3,55 gram .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pungungkapan narkotika Jenis sabu sabu tersebut 

AKP Juliandi menerangkan awal kejadian Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Doni Effendi mendapat informasi dari masyarakat dipercayai  disebuah warung  dilintas teluk kendi tanjung medan sering terjadi penyalahgunaan sabu 

Kemudian Kapolsek pujud AKP Nur Rahim,SIK memerintahkan Kanit dan anggota melakukan lidik dengan dilengkapi, Springas, Springkap serta surat pengeledahan 

"Setiba dilokasi petugas melihat kedua melemparkan sesuatu, kesigapan petugas lalu menangkap kedua suspeck tersebut."terang Juliandi  


Dilokasi katanya barang bukti ditemukan 1 Bungkus paket sedang diduga jenis narkotika jenis sabu sabu tepat dibelakang bawah jendela dapur .

Bahkan Kedua terduga telah mengakui mendapatkan (BB) diduga sabu sabu dari Heri (DPO)

Sementara Barang bukti yang disita petugas, 1 unit ponsel 0ppo A5S warna hitam ,0ppo A15 warna putih dan Oppo warna biru lalu Keduanya dibawa kemapolsek pujud guna proses penyelidikan 

"Dari hasil test urine positif mengandung metaphetamine,keduanya diperasangkakan melanggar pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No.35 tentang narkotika." Jelas AKP juliandi (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar