Pantau Titik Api, Kopda Lasroha Sigalingging Sosialisasi Karhutla di Teluk Rimba

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Teluk Rimba Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Lasroha Sigalingging mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan di Kampung Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.  

Dalam sosialisasi, Ia bersama masyarakat melakukan penyisiran ke lahan yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan. "Saat penyisiran kita tidak menemukan titik api, Kampung Teluk Rimba nihil dari titik api," kata Koptu Lasroha Sigalingging kepada Riau Bernas, Sabtu (29/5/2021).

Hutan dan lahan, lanjut dia, harus di jaga dari kebakaran hutan, jangan sampai terbakar, dampaknya cukup besar. "Dapat merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara, semua makhluk hidup akan rugi apabila hutan maupun lahan terbakar," jelas dia. 

Apabila kedapatan membakar hutan dan lahan, akan dipenjara selama 10 tahun. "Kita tidak pandang buluh, terbukti bakar hutan dan lahan langsung kami penjara," tegasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar