Terbukti Membakar Lahan dan Hutan, Pelaku Akan Dipenjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Keranji Guguh Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Deddy Harianto melarang masyarakat Keranji Guguh Kecamatan Koto Gasib untuk tidak membakar hutan dan lahan.

Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, siap siap dipenjara. "Kita pastikan penjara menanti bagi pelaku Pembakar hutan dan lahan," tegas Koptu Deddy Harianto kepada Riau Bernas, Minggu (16/5/2021).

Diceritakannya, dampak dari Karhutla cukup besar yaitu dapat merusak ekosistem hutan dan menimbulkan polusi udara. "Jadi jangan coba-coba membakar hutan dan lahan, kalau tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib," ingat dia. 

Dia juga mengajak masyarakat Keranji Guguh bersama-sama memantau titik api, apabila menemukan titik api, sama-sama dipadamkan. "Sampai hari ini kita tidak menemukan titik api di Kampung Keranji Guguh," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar