Pemkab Siak Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan Kenaikan Isa Al Masih

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Perayaan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2021 yang diperingati hampir bersamaan atau selang beberapa hari, Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan dua surat edaran terkait panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah bersempena dua peringatan umat muslim dan nasrani tersebut. Panduan tersebut diharapkan dapat mencegah penularan Wabah Covid 19 di Kabupaten Siak ditahun kedua masa pandemi ini. 

Dua Surat Edaran Bupati Siak tersebut masing-masing SE Bupati Siak No: 100/Admpem/V/2021/217 Tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Siak yang dikeluarkan Tanggal 6 Mei 2021, dan Surat Edaran Bupati Siak Nomor Surat Edaran Nomor: 100/Admpem/2021/222 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Dan Perayaan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Siak Tanggal 10 Mei 2021.

“Merujuk kepada Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Takbir dan Shalat Idul Fitri dimasa Pandemi Covid-19, Instruksi Mendagri No 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menteri Agama No 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, serta SE Menteri Agama No SE 09 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus Dimasa Panderi Covid-19, Pemkab Siak mengeluarkan Surat Edaran sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Budhi Yuwono, Juru Bicara dan Wakil Sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten Siak, Rabu (12/5/2021).

Panduan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forkompinda dan instansi vertikal, LAMR Kabupaten Siak, MUI dan FKUB tersebut diantaranya memutuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak meniadakan pelaksanaan Pawai Takbir Keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, namun demikian kata Budhi, pelaksanaan takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam Masjid/Musholla dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak/menghindari kerumunan dan mencuci tangan.

“Selain itu Pemerintah Kabupaten Siak pada momentum Idul Fitri tahun ini juga tidak menyelenggarakan Shalat led ditingkat Kabupaten, baik dilapangan maupun di Masjid dan menghimbau agar Shalat sunnah led tersebut dilaksanakan bersama keluarga di rumah masing-masing. Selain itu Pemerintah Daerah juga meniadakan kegiatan open house, dan menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak saat bertemu  dan bersilahturahmi, memperbanyak mengucapkan salam sebagai pengganti berjabat tangan serta tetap memakai masker dan sering mencuci tangan,” urainya. 

Budhi Yuwono juga menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Siak diminta untuk tidak melakukan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terutamanya dari tanggal 6 -17 Mei 2021, dan meminta masing-masing Camat, Lurah dan Penghulu untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas Surat Edaran tersebut.

Selain itu terkait Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus Dimasa Panderi Covid-19, dimana pada saat ini Kabupaten Siak berstatus Resiko Sedang (Zona Orange) dalam penularan Covid- 19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Budhi juga menjelaskan bahwa kegiatan ibadah bersama-sama akan menimbulkan kerumunan orang yang memiliki potensi penyebaran Covid-19.

“Sebagai upaya mengendalikan penularan Covid-19, diharapkan pelaksanaan ibadah dan perayaan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2021 dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah dengan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol Kesehatan Covid-19. Pengurus Gereja juga diharapkan agar selalu mengingatkan dan mengedukasi keluarga maupun jemaat untuk taat dan patuh kepada anjuran Pemerintah dalam melaksanakan Protokol Kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19,” Tutup Budhi. (Adv/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar