Dikawatirkan Timbul Kluster Baru, Sholat Ied Dilarang

Bupati Siak Drs. Alfedri, M.Si.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Berdasarkan imbauan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Provinsi Riau. Bupati Kabupaten Siak Alfedri akan meneruskan larangan tentang sholat Ied, baik itu dilapangan maupun di Mesjid. Mengingatkan, saat ini Kota Istana sudah masuk Zona merah penularan Covid-19.

"Waktu dekat ini, kita akan buat surat edaran kepada seluruh pengurus mesjid di Kabupaten Siak. Supaya imbauan ini dapat diindahkan," kata Alfedri saat dihubungi Riau Bernas, Kamis (6/5/2021).

Kendati tidak semua kecamatan di Kabupaten Siak masuk zona merah, himbauan itu kata Alfedri berlaku kepada seluruhnya. "Jangan nanti karena daerahnya tidak masuk zona merah, digelar pula shalat ied. Pokoknya seluruhnya kena," kata dia.

Lanjut dia, tidak ada yang bisa menjamin virus Corona tidak akan menjangkit kesatu orang atau kelompok kendati orang tersebut berada di zona oranye. "Siapa yang bisa jamin, tak ada. Maka itu kita harus bersinergi memutus mata rantai penularan Covid-19. Jangan nanti gara-gara kita merasa daerah kita tidak masuk zona merah, shalat pun kita gelar, eh ternyata muncul klaster jemaah Idul Fitri," jelasnya.

Tidak hanya shalat, kata Alfedri, dalam surat edaran itu nantinya juga dibunyikan larangan Pawai Takbir keliling. Bahkan Open House yang tiap tahunnya dilaksanakan juga ditiadakan tahun ini. "Pokoknya yang mengundang keramaian tak ada tahun ini. Ini kita lakukan demi mengantisipasi penyebaran virus Corona, jangan anggap sepele," imbuhnya. (Adv/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar